OJK bersifat menunggu dalam hal dua tahun Bank Sumut tanpa tanpa direktur utama

Rabu, 24 September 20140 komentar

 

Kepala Bidang Humas dan Pengawasan Bank Regional 5 OJK Wilayah Sumatera Anton Purba mengatakan, OJK bersifat menunggu  dalam hal masuknya nama-nama calon direksi Bank Sumut. Soalnya pengajuan nama  merupakan kewenanganGubsu selaku PSP (Pemegang Saham pengendali) Bank Sumut yang mengambil keputusan menyampaikan nama-nama calon terutama untuk jabatan direktur utama.

“OJK selalu berkomunikasi  dengan Gubsu selaku PSP soal nama-nama calon direksi, tapi kenapa belum disampaikan hal ini adalah ranahnya PSP,” ujar Anton kepada wartawan, Rabu siang (24/9).

Menurutnya, tugas OJK menerima berkas yang disampaikan PSP  untuk diseleksi  kriteria calon yang harus dipenuhi yakni dari sisi integritas kompetensi dan kemampuan  perbankan.

Ketika ditanya apa kira-kira  lowongnya jabatan Dirut Bank Sumut yang sejak 2 tahun lalu apakah tidak mengganggu operasional Bank Sumut, menurut Anton, dari hasil pengawasan  OJK operasional bank ini masih baik dan  NPL nettonya 2,3 %  dan NPL brutonya di atas 5 %.

Jadi belum ada masalah meski Bank Sumut tanpa Dirut.  “Namun kita mau semua bank harus lengkap kepengurusannya,” ujar dia.

Ketika ditanya apa kira-kira kendala PSP sehingga belum mengajukan nama-nama calon direksi,Anton lagi-lagi mengatakan, hal itu ranahnya PSP, pihaknya tidak bisa mencampurinya.

Ia mengatakan, pengajuan calon direksi tersebut ke OJK Pusat dan tembusannya melalui OJK Regional Sumatera.

Sebelumnya dalam RUPS Bank Sumut beberapa waktu lalu Bupati Samosir Mangindar Simbolon meminta agar calon direksi Bank Sumut dibuka seluas-luasnya kesempatan sebab banyak orang Sumut yang memilik potensi soal perbankan.

Anton Purba menambahkan, dua calon direksi yang diajukan PSP pada bulan Februari 2014, sebelumnya dinyatakan tidak lolos fit and proper test yang dilaksanakan pada bulan Mei lalu.

Diberitakan, dua calon direksi yang tidak lolos yakni Abdi Santoso Ritonga untuk jabatan Dirut dan Freddy Hutabarat untuk jabatan direktur operasional.
Purba mengatakan, di wilayah Sumut ini OJK melakukan pengawasan  hanya terhadap 2 bank yang berkantor pusat di Medan yakni Bank Sumut dan Bank Mestika serta 62 BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Sedangkan untuk asuransi  pengawasannya dilakukan OJK Pusat.

Dari hasil pengawasan OJK terhadap 2 bank dan 62 BPR, kinerja masing-masing baik.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website