Pencemaran lingkungan dari pembuangan limbah B3 ke sungai diduga dilakukan PT Jui Shin Indoensia sebuah perusahaan pembuatan keramik berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM) Mabar.
PT Jui Shin Indonesia diduga kuat telah melakukan sejumlah pelanggaran Pasal 59 Undang–Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kata Pulokot Nasution Ketrua LSM Tangkap kepadfa media ini
Dikatakan, segudang permasalahan diduga merusak lingkungan dilakukan PT Jui Shin Indonesia, antara lain limbah cair bekas cucian batubara yang diduga sengaja dibuang dan itu merusak ekosistem aliaran parit hingga sungai hitam yang berdekatan dengan perusahaan tersebut.
Dengan modus pembuatan parit, aliran cairan kental berminyak tersebut dibuang melalui parit yang sengaja diciptakan pihak perusahaan.
