Di Sumatera Utara, pebuangan limbah beracun ke sungai acapkali dilakukan
perusahaan-perusahaan industri. Sayangnya, aparat terkait terkesan
belum mampu memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang seenaknya
membuang limbah berbahaya.
Pencemaran lingkungan dari pembuangan limbah B3 ke sungai diduga
dilakukan PT Jui Shin Indoensia sebuah perusahaan pembuatan keramik
berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM) Mabar.
PT Jui Shin Indonesia diduga kuat telah melakukan sejumlah pelanggaran
Pasal 59 Undang–Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup Kata Pulokot Nasution Ketrua LSM Tangkap kepadfa media ini
Dikatakan, segudang permasalahan diduga merusak lingkungan dilakukan
PT Jui Shin Indonesia, antara lain limbah cair bekas cucian batubara
yang diduga sengaja dibuang dan itu merusak ekosistem aliaran parit
hingga sungai hitam yang berdekatan dengan perusahaan tersebut.
Dengan modus pembuatan parit, aliran cairan kental berminyak tersebut
dibuang melalui parit yang sengaja diciptakan pihak perusahaan.