Medan Online Pena Media -yang menjadi kuasa hukum warga ,Senin (03\06\2013) siang.Menurutnya,
salah satu dasar gugatan adalah, dugaan kasus korupsi yang menyelimuti
Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara. Mulai dari Bansos, Dana Alokasi Khusus
hingga adana Bantuan Daerah Bawahan (BDB). Sebagai pemimpin,kata Hamdani, Gatot
dinilai lalai dalam memenuhi hak-hak warga negara. Demikian juga para tergugat
dalam hal ini, DPRD Sumut, Kapoldasu, Kejatisu dan BPK.
” Gatot Pujo
Nugroho dan pimpinan lembaga pemerintah di Sumatera Utara sudah tidak
menjalankan fungsinya. Kasus korupsi marak, konflik tanah tak kunjung selesai,
dan infratruktur jalan yang rusak akibat praktik korupsi yang massif di
Sumatera Utara,” terang Hamdani.
Lanjutnya,
Gugatan Citizen Lawsuit pada intinya adalah mekanisme bagi warga negara untuk
menggugat tanggung jawab penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi
hak-hak warga negara
Salah satu
tokoh yang tergabung didalam Kepanitiaan Forum Medan Kota, Dedy Syahputra
Nasution alias Ucok Mawar, mengaku bahwa gugatan Citizen Lawsuit dilayangkan
berkenaan dengan alokasi Anggaran Bantuan Dana Bawahan (BDB) untuk Pemilihan
Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) lalu.
“Itu dana
berkenaan dengan Pilgubsu lalu tapi dimakan semua sama mereka, Gatot beserta
Bupati daerah kabupaten/ Kota Sumut,” tegas Ucok Mawar,Senin (03/06/2013).
Ucok Mawar
juga mengatakan bahwa kasus dana BDB tersebut berkaitan dengan kampanye untuk
Pilgubsu yang saat itu Gatot Pudjonugroho adalah sebagai Cagubsu nomor urut 5
yang berpasangan dengan Bupati kabupaten Serdang Bedagai yakni, T Erry Nuradi,
“ujar Ucok saat melakukan temu pers di Kantor LBH Medan di Jalan Hindu No 12
Medan, Senin (03/06/2013),
Berikut
sejumlah nama- nama penggugat yang tergabung di dalam Tim Advokasi Penyelamat
Sumut, yakni:
1. Hamdani
Harahap
2. Martin Simangunsong.
3. Junaidi Matondang.
4. Borkat Harahap.
5. Efendi Tambunan.
6. Oktober Siahaan.
7. Syah Rijal Dalimunte.
8. Yurika N.
9. Sopyan Taufik
10. Dam Hasonangan Harahap.
11. Eko Winarno. Tim Advokasi Penyelamat Sumatera Utara akhirnya melayangkan gugatan Citizen
Lawsuit (Sumut Menolak Pemimpin Koruptif) sesuai dengan Surat Gugatan di Pengadilan Negeri Medan dengan No Registrasi, 309/pdt.E/2013/PN.Mdn.
2. Martin Simangunsong.
3. Junaidi Matondang.
4. Borkat Harahap.
5. Efendi Tambunan.
6. Oktober Siahaan.
7. Syah Rijal Dalimunte.
8. Yurika N.
9. Sopyan Taufik
10. Dam Hasonangan Harahap.
11. Eko Winarno. Tim Advokasi Penyelamat Sumatera Utara akhirnya melayangkan gugatan Citizen
Lawsuit (Sumut Menolak Pemimpin Koruptif) sesuai dengan Surat Gugatan di Pengadilan Negeri Medan dengan No Registrasi, 309/pdt.E/2013/PN.Mdn.
Atas dasar
gugatan tersebut yakni, Dana BOS, Dana Pendidikan yang diperkecil dan Dana
Bansos/ Hibah serta Dana BDB yang diperbesar, Dana Bantuan Daerah Bawahan
(BDB), indikasi perbuatan menyalahgunakan jabatan lainnya.
Sekitar 25
tokoh masyarakat melayangkan gugatan kepada Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo
Nugroho. Mereka menuding Gatot telah gagal dalam mengelola tata pemerintahan
yang bebas korupsi.
Melalui
Citizen Lawsuit atau CLS itu, Gubernur Sumut, Ketua DPPR Sumut, Kapolda,
Kajati, BPK hingga Presiden akan didudukkan sebagai tergugat.
Demikian
disampaikan pengacara Hamdani Harahap,
12. Ahmad Sukri Hasibuan.
13. Adi Mansar.
14. Syafaruddin.
15. Mahmud Irsad Lubis.
16. Guntur Rambe.
17. Fajaruddin Lubis.
18. Deni Nirmansyah Pelis.
19. Ahmad Irwandi Lubis.
20. Anggun Rijal, P.
21. Masitah Hasibuan.
22. Abdul Manaf.
23. Iwan Rohman Harahap.
24. Radjoki nainggolan.
25. Rizanul.
26. Sastra.
27. Becheta Perkasa.
28. Raya Timbul Manurung.
29. Penyabar Nakhe.
30. Rosiyanto.
31. Burhanuddin Rajagukguk.
32. Bindu Hutagalung.
33. Tongam Freddy Siregar.
34. Roy Alexander Sitanggang.
35. Rudi samosir
12. Ahmad Sukri Hasibuan.
13. Adi Mansar.
14. Syafaruddin.
15. Mahmud Irsad Lubis.
16. Guntur Rambe.
17. Fajaruddin Lubis.
18. Deni Nirmansyah Pelis.
19. Ahmad Irwandi Lubis.
20. Anggun Rijal, P.
21. Masitah Hasibuan.
22. Abdul Manaf.
23. Iwan Rohman Harahap.
24. Radjoki nainggolan.
25. Rizanul.
26. Sastra.
27. Becheta Perkasa.
28. Raya Timbul Manurung.
29. Penyabar Nakhe.
30. Rosiyanto.
31. Burhanuddin Rajagukguk.
32. Bindu Hutagalung.
33. Tongam Freddy Siregar.
34. Roy Alexander Sitanggang.
35. Rudi samosir
Sementara,
sebagai tergugat adalah,
1. Gubernur
Sumut, Gatot Pudjonugroho, sebagai tergugat I.
2. Pemerintah RI CQ Kementerian Dalam negeri RI CQ Gubernur Provsu, Tergugat II
3. DPRD Provsu, sebagai tergugat III.
4. Pemerintah RI CQ Badan Pemeriksaan Keuangan RI CQ Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provsu, sebagai tergugat IV.
5. Pemerintah RI CQ Kepolisian RI CQ kepolisian Daerah Sumut, sebagai tergugat V.
6. Pemerintah RI CQ Kejaksaan Agung RI CQ Kejaksaan Tinggi Sumut, sebagai tergugat VI.
7. Komisi Pemilihan Umum CQ Komisi Pemilihan Umum Daerah Provsu, sebagai tergugat VII.
8. Pemerintah RI CQ Kementerian Dalam Negeri, sebagai tergugat VIII.
9. Presiden RI, sebagai tergugat IX. (EL)
2. Pemerintah RI CQ Kementerian Dalam negeri RI CQ Gubernur Provsu, Tergugat II
3. DPRD Provsu, sebagai tergugat III.
4. Pemerintah RI CQ Badan Pemeriksaan Keuangan RI CQ Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provsu, sebagai tergugat IV.
5. Pemerintah RI CQ Kepolisian RI CQ kepolisian Daerah Sumut, sebagai tergugat V.
6. Pemerintah RI CQ Kejaksaan Agung RI CQ Kejaksaan Tinggi Sumut, sebagai tergugat VI.
7. Komisi Pemilihan Umum CQ Komisi Pemilihan Umum Daerah Provsu, sebagai tergugat VII.
8. Pemerintah RI CQ Kementerian Dalam Negeri, sebagai tergugat VIII.
9. Presiden RI, sebagai tergugat IX. (EL)