Gatot Digugat Lewat Citizen Lawsuit

Senin, 03 Juni 20130 komentar


 


Medan Online Pena Media -yang menjadi kuasa hukum warga ,Senin (03\06\2013) siang.Menurutnya, salah satu dasar gugatan adalah, dugaan kasus korupsi yang menyelimuti Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara. Mulai dari Bansos, Dana Alokasi Khusus hingga adana Bantuan Daerah Bawahan (BDB). Sebagai pemimpin,kata Hamdani, Gatot dinilai lalai dalam memenuhi hak-hak warga negara. Demikian juga para tergugat dalam hal ini, DPRD Sumut, Kapoldasu, Kejatisu dan BPK.
” Gatot Pujo Nugroho dan pimpinan lembaga pemerintah di Sumatera Utara sudah tidak menjalankan fungsinya. Kasus korupsi marak, konflik tanah tak kunjung selesai, dan infratruktur jalan yang rusak akibat praktik korupsi yang massif di Sumatera Utara,” terang Hamdani.
Lanjutnya, Gugatan Citizen Lawsuit pada intinya adalah mekanisme bagi warga negara untuk menggugat tanggung jawab penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara
Salah satu tokoh yang tergabung didalam Kepanitiaan Forum Medan Kota, Dedy Syahputra Nasution alias Ucok Mawar, mengaku bahwa gugatan Citizen Lawsuit dilayangkan berkenaan dengan alokasi Anggaran Bantuan Dana Bawahan (BDB) untuk Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) lalu.
“Itu dana berkenaan dengan Pilgubsu lalu tapi dimakan semua sama mereka, Gatot beserta Bupati daerah kabupaten/ Kota Sumut,” tegas Ucok Mawar,Senin (03/06/2013).
Ucok Mawar juga mengatakan bahwa kasus dana BDB tersebut berkaitan dengan kampanye untuk Pilgubsu yang saat itu Gatot Pudjonugroho adalah sebagai Cagubsu nomor urut 5 yang berpasangan dengan Bupati kabupaten Serdang Bedagai yakni, T Erry Nuradi, “ujar Ucok saat melakukan temu pers di Kantor LBH Medan di Jalan Hindu No 12 Medan, Senin (03/06/2013),
Berikut sejumlah nama- nama penggugat yang tergabung di dalam Tim Advokasi Penyelamat Sumut, yakni:
1. Hamdani Harahap
2. Martin Simangunsong.
3. Junaidi Matondang.
4. Borkat Harahap.
5. Efendi Tambunan.
6. Oktober Siahaan.
7. Syah Rijal Dalimunte.
8. Yurika N.
9. Sopyan Taufik
10. Dam Hasonangan Harahap.
11. Eko Winarno. Tim Advokasi Penyelamat Sumatera Utara akhirnya melayangkan gugatan Citizen
Lawsuit (Sumut Menolak Pemimpin Koruptif) sesuai dengan Surat Gugatan di Pengadilan Negeri Medan dengan No Registrasi, 309/pdt.E/2013/PN.Mdn.
Atas dasar gugatan tersebut yakni, Dana BOS, Dana Pendidikan yang diperkecil dan Dana Bansos/ Hibah serta Dana BDB yang diperbesar, Dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB), indikasi perbuatan menyalahgunakan jabatan lainnya.
Sekitar 25 tokoh masyarakat melayangkan gugatan kepada Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Mereka menuding Gatot telah gagal dalam mengelola tata pemerintahan yang bebas korupsi.  
Melalui Citizen Lawsuit atau CLS itu, Gubernur Sumut, Ketua DPPR Sumut, Kapolda, Kajati, BPK hingga Presiden akan didudukkan sebagai tergugat.
Demikian disampaikan pengacara Hamdani Harahap,
12. Ahmad Sukri Hasibuan.
13. Adi Mansar.
14. Syafaruddin.
15. Mahmud Irsad Lubis.
16. Guntur Rambe.
17. Fajaruddin Lubis.
18. Deni Nirmansyah Pelis.
19. Ahmad Irwandi Lubis.
20. Anggun Rijal, P.
21. Masitah Hasibuan.
22. Abdul Manaf.
23. Iwan Rohman Harahap.
24. Radjoki nainggolan.
25. Rizanul.
26. Sastra.
27. Becheta Perkasa.
28. Raya Timbul Manurung.
29. Penyabar Nakhe.
30. Rosiyanto.
31. Burhanuddin Rajagukguk.
32. Bindu Hutagalung.
33. Tongam Freddy Siregar.
34. Roy Alexander Sitanggang.
35. Rudi samosir
Sementara, sebagai tergugat adalah,
1. Gubernur Sumut, Gatot Pudjonugroho, sebagai tergugat I.
2. Pemerintah RI CQ Kementerian Dalam negeri RI CQ Gubernur Provsu, Tergugat II
3. DPRD Provsu, sebagai tergugat III.
4. Pemerintah RI CQ Badan Pemeriksaan Keuangan RI CQ Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provsu, sebagai tergugat IV.
5. Pemerintah RI CQ Kepolisian RI CQ kepolisian Daerah Sumut, sebagai tergugat V.
6. Pemerintah RI CQ Kejaksaan Agung RI CQ Kejaksaan Tinggi Sumut, sebagai tergugat VI.
7. Komisi Pemilihan Umum CQ Komisi Pemilihan Umum Daerah Provsu, sebagai tergugat VII.
8. Pemerintah RI CQ Kementerian Dalam Negeri, sebagai tergugat VIII.
9. Presiden RI, sebagai tergugat IX. (EL)

Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website