Tujuh
tersangka sindikat pengedar sabu-sabu antar negara (Internasional) hasil
tangkapan Badan Narkotik Nasional Provinsi Sumut) dan BNN
Pusat,Kamis(06\06\2013) diboyong BNN ke Jakarta guna pemeriksaan lebih
lanjut.Ketujuh sindikat tersebut yakni, YHS mengaku pengacara dan pemilik media
mingguan, S, M alias T, HD dan teman wanitanya TA, FA dan PA. Berikut
barang bukti yang disita dari mereka, sabu-sabu 6,6 kilogram, dan 20 gram
sabu-sabu, 47 butir pil ekstasi seberat 15,9 gram, serbuk ekstasi 169,5 gram,
dua unit mobil mewah dan uang tunai diduga hasil penjual sabu-sabu senilai
Rp.235.960.000 serta senjata air soft gun.
Menurut
keterangan Kepala BNN Propinsi Sumut, Kombes Pol.Drs. Rudi Tranggono, kepada
wartawan mengatakan, para tersangka berikut barang buktinya sudah diboyong BNN
Pusat ke kantornya, Cakung Jakarta Pusat.”Kita hanya membantu mereka melakukan
penangkapan sehingga penanganan kasus itu sepenuhnya BNN Pusat,”kata Rudi
Tranggono.
Namun,lanjut
Rudi, BNNP Sumut tetap membantu BNN Pusat untuk mengejar para
sindikatnya.Mantan Direktur Dit Narkoba Polda Bangka Blitung (Babel) ini
juga menerangkan, untuk pengungkap jaringan internasional peredaran Narkoba
tersebut, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut sudah memantau
aktifitas tersangka YHS selama 75 hari, alhasil BNNP Sumut bekerjasama dengan
BNNP Pusat menangkap YHS dengan barang bukti 6,6 kilogram Sabu-sabu.
“Sudah 2
bulan setengah, kita intai aktivitas YHS, setelah positif kita kordinasi dengan
BNN Pusat, karena BNN Pusat memiliki alat lengkap,”beber Rudi .
Rudy juga
menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini, berawal dari tertangkapnya S di jalan
Pemuda Medan, dari tangan pelaku disita sabu-sabu seberat 20 gram,
dan S mengaku Sabu-sabu tersebut, didapatkannya dari YHS, kemudian dilakukan
pengintai, pada Rabu (29/05/2013) lalu,YHS dan dua temannya berhasil di tangkap
sebuah ruko berlantai III di Jalan Kolonel Sugiono/Jalan Wajir Medan,”tandas
Rudy(EL)