HomePingin Duduk Lagi,9 Anggota DPRDSU Terpaksa Undurkaan Diri
Pingin Duduk Lagi,9 Anggota DPRDSU Terpaksa Undurkaan Diri
Senin, 27 Mei 20130 komentar
Menjadi anggota dewan yang terhormat ternyata sangat menggiurkan bagi beberapa orang begitu juga dengan anggota dewan yang masih duduk.Sembilan anggota DPRD Sumatera Utara terpaksa mengundurkan karena tetap ikut bertarung dalam pemilihan legislatif tahun 2014, dari partai lain atau pindah partai karena partai sebelumnya tidak lolos verifikasi untuk bertarung dalam 2014.
"Saat ini, kami sudah menerima sembilan surat permohonan pengunduran diri anggota DPRD Sumut dan sudah siap diproses," kata Sekretaris DPRD Sumut, Randiman Taringan , Rabu (22/5).
"Informasinya ada 15 anggota dewan mau mengundurkan diri, tapi yang melapor ke Sekwan baru 9 orang. Saya tidak tau apakah mereka langsung lapor ke KPU Sumut dan partainya," ujar Tarigan.
Berdasarkan data yang diterima dari Sekwan, 9 anggota DPRD Sumut yang sudah mengajukan pengunduran diri adalah, Roslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, Washington Pane, Rahmianna Delima Pulungan, Restu Kurniawan Sarumaha, Oloan Simbolon, Sonny Firdaus, Salomo TR Pardede, dan Suasana Dachi.
Sedangkan 6 anggota dewan yang sudah berencana mengundurkan diri adalah, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Darmawan Sembiring, Arlene Manurung, Murni Elieser Verawaty Munthe, serta Abu Bokar Tambak. "Ke enamnya belum masuk laporannya, mungkin mereka langsung laporkan ke partainya," kata Randiman.
KPU Sumut Tunggu Formulir BB-5
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut masih menunggu formulir BB-5 sebagai salah satu syarat administrasi bagi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Sumut.
Sebab, hingga berakhirnya masa perbaikan berkas administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Sumut untuk Pemilu Legislatif 2014, Rabu (22/5), dari 14 bacaleg incumben, baru Salomo Pardede yang telah menyatakan mundur dari keanggotaannya sebagai anggota DPRD Sumut.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Sumut DR Surya Perdana SH MHum kepada pers, Rabu (22/5), di kantornya Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.
Menurutnya, dari 1.179 bacaleg DPRD Sumut, terdapat 15 bacaleg yang merupakan incumben anggota DPRD Sumut pindah partai. Sebanyak 15 incumben yang mendaftar melalui partai berbeda disaat terpilih sebagai anggota DPRD, merupakan incumben dengan partai politik (Parpol) pengusung tak lolos dalam Pemilu 2014.
Kelima belas anggota DPRD Sumut tersebut yakni, Washington Pane, Roslinda Marpaung, Rinawati Sianturi, Rahmianna Delima Pulungan, Sonny Firdaus, Khairuddin Syah, Daulay Pasaribu, Oloan Simbolon, Kurniawan Sarumaha, Tonnies Sianturi, Dermawan Sembiring, Murni Eliester Munthe, Borkat SSos, Ferry Suando Kaban dan Salomo Pardede.
"Baru Salomo Pardede yang menyertakan surat pengunduran dirinya dari parpol. Begitupun, kami masih menunggu formulir BB-5 sebagai lampiran syarat administrasi bacaleg terkait hingga 1 Agustus paling lambat. Termasuk juga surat pernyataan dari Ketua DPRD Sumut dan Sekretaris Dewan," paparnya.
Dalam verifikasi berkas caleg yang mendaftar ke KPU, 15 bacaleg tersebut termasuk dalam kategori yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal tersebut diketahui dari hasil verifikasi yang disampaikan kepada masing-masing parpol pengusungnya.
Surya Perdana juga menyatakan sebelumnya, kalau 15 caleg incumben tersebut tidak ada satupun yang mengisi formulir BB-5. Formulir BB-5 merupakan formulir pengunduran diri dari politisi yang mencalonkan diri dari partai lain. Berdasarkan hal tersebut, KPU telah menyurati DPRD terkait caleg aktif yang mencalonkan diri kembali melalui parpol lain.
Lebih lanjut Surya menerangkan, pihaknya menyampaikan pemberitahuan tentang pergantian antar waktu (PAW) ke DPRD Sumut agar politisi yang mencalonkan diri dari parpol lain dapat mengisi formulir BB-5, pada masa perbaikan yang disediakan KPU Sumut sejak 9 hingga 22 Mei 2013.