HomeKPUD Sumut Masih Pertanyakan Status Hukum Tahan Manahan
KPUD Sumut Masih Pertanyakan Status Hukum Tahan Manahan
Senin, 27 Mei 20130 komentar
Politisi Partai Demokrat Sumut, Tahan Mahanan Panggabean, tampaknya tidak akan lolos menjadi calon legislatif. Pasalnya, terpidana yang terlibat dalam aksi demo pembentukan Provinsi Tapanuli tahun 2008 ini,
belum genap lima tahun pasca menjalani hukumannya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ,Jumat ini (24/5) akan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk mempertanyakan surat yang telah mereka layangkan beberapa waktu lalu.
Mereka meminta data tentang riwayat hukuman pidana yang pernah dijatuhkan kepada Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut Tahan Manahan Panggabean dalam kasus unjuk rasa Provinsi Tapanuli yang menewaskan Ketua DPRD Azis Angkat.
"Kita mempertanyakan, apakah Tahan Manahan pernah dihukum dengan ancaman 5 tahun penjara. Jawaban dari pertanyaan ini yang kita butuhkan dari PN," kata Ketua KPUD Sumut,Surya Perdana Ginting di gedung KPUD Sumut,jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (23/5).
Surya Perdana menyebutkan, surat yang dikirim terdahulu kepada PN Medan tersebut, tidak terlepas dari proses verifikasi berkas para calon legislatif yang saat ini sedang berlangsung di KPU Sumut. Apalagi, Tahan Manahan diketahui tidak menyertakan berkas pendaftaran model BB-3.1 tentang penyataan tidak pernah/tidak sedang menjalani hukuman yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun penjara, pada berkas pendaftarannya.
"Makanya kita pertanyakan ke PN data riwayat pidananya," Surya menjelaskan.
Menurutnya jawaban yang mereka peroleh dari PN Medan nantinya akan menjadi dasar utama bagi KPU Sumut untuk menentukan apakah berkas pendaftaran calon legislatif milik Tahan Manahan Panggabean bisa lolos atau tidak.
"Undang-undang No 8 Tahun 2012 dan Peraturan KPU No 13 Tahun 2013, di situ kan menyebutkan bagi warga yang pernah dihukum pidana dengan ancaman 5 tahun, jadi ini yang membuat kita harus melihat data dari instansi yang berkompeten," ujarnya.
Tahan Manahan merupakan Caleg Demokrat untuk DPRD Sumut Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 2. Dan dia pernah menjadi terpidana dalam kasus unjuk rasa menuntut pembentukan Provinsi Tapanuli Tahun 2008 yang menewaskan Ketua DPRD Sumut Azis Angkat.
Disebutkan syarat pertama, terpidana sudah bebas dari hukumannya selama lima tahun, mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat melalui media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan tidak melakukan kejahatan secara berulang-ulang.
?KPU sebagai lembaga hanya bertindak sesuai dengan ketentuan. Jika memang ada bakal caleg yang tidak memenuhi ketentuan, tentu kita berani mencoretnya,? tegas Surya Perdana.
Data yang diperoleh wartawan, Tahan Manahan Panggabean memang telah menimbulkan banyak aksi baik di DPRD Sumut maupun KPU Sumut. Soalnya, sejak dilantik menjadi Anggota DPRD Sumut 2009 lalu, dia masih bersatus sebagai terdakwa karena melanggar Pasal 146 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dalam peristiwa demo yang menyebabkan meninggalnya Ketua DPRD Sumut Drs H Aziz Angkat serta terjadi kerusakan material, sarana serta prasarana DPRD Sumut.
Berdasarkan KUHP Bab IV Pasal 146 menyebutkan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
Meski demikian Tahan Manahan tetap menjalankan tugas sebagai Anggota DPRD Sumut. Kemudian berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahan Manahan ditetapkan bersalah melanggar Pasal 146 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1.()