Gedung Kantor PTPN 4 |
Masalah
tunjangan pensiunan karyawan PTPN4 Bukan lagi urusan PTPN 4 tapi urusan
Dapembun (Dana Pensiunan Perkebunan) ujar Pak Andi Wibisono Direktur Direktur
SDM Dan Umum PTPN 4 dalam rapar dengar pendapat di komisi E yang dihadiri oleh
ketua sidang Abu Bokar Tambak,Andi Arba Sag(PKS),Taufik Hidayat (PKS),Ida Budi
Ningsih (Demokrat),Rahmiana Pulungan SH (PPRN)serta Mahyusar Maimun SE Ketua
Persatuan Purnakaryawan Perkebunan Republik Indonesia (P3RI) Cabang PTPN IV
Ketua SPBUN PTPN 4 WISPRAMONO BUDIMAN, SE. MM. Serta hadir para pensiunan ptpn
4
Permasalahan
yang dihadapi oleh para pensiunan PTPN 4 Sangat kecilnya pedapatan yang
diterima para pensiunan karyawan yang
hanya berkisar Rp 345.000,- perbulan .Tapi itu semua bukanlah kehendak direksi
Kata Andi Wibisono tapi peraturan yang memayungi yang intinya berdasarkan
sepersepuluh dari gaji tahun 2002.Yang menetapkan itu bukan kami tapi
undang-undang yang dikeluarkan kementerian BUMN.
Sedangkan
menurut peraturan tenaga kerja masalah tunjangan pensiunan tidaklah diatur oleh
peraturan tenaga kerja tetapi diatur
oleh undang undang perdata jika para pensiunan kurang merasa berkenan
bisa saja diajukan ke pengadilan negeri medan agar dituntut secara perdata .
Abu Bokar
Tambak Politisi dari partai gerinda sebagai pimpinan sidang sangat berharap agar para pensiunan beserta
direksi PTPN 4 Agar berembul satu meja membahas dengan hati lapang agar dapat
memberika solusi yang terbaik .Karena kalau dipenuhi pasti terasa bagi keuangan
perusahan .
Menurut
Pak Andi Wibisono Direktur Direktur SDM PTPN 4 sangat optimis bagi
perobatan para pensiunan yang tingkat pengeluaranya hampir Rp 150 milyart padahal PTPN 2 tidak lagi menangung
biaya perobatan para karyawan pensiunanya itulah kepedulian perusahan terhadap
karyaewan pensiunan . Sidang ditunda sambil menungu pertemuan triparti antara
karyawan pensiunan PTPN 4 dengan SP BUN.