Masalah gaji Pensiunan PTPN 4 Bukan lagi Urusan PTPN 4

Rabu, 15 Mei 20130 komentar


Gedung Kantor PTPN 4








Masalah tunjangan pensiunan karyawan PTPN4 Bukan lagi urusan PTPN 4 tapi urusan Dapembun (Dana Pensiunan Perkebunan) ujar Pak Andi Wibisono Direktur Direktur SDM Dan Umum PTPN 4 dalam rapar dengar pendapat di komisi E yang dihadiri oleh ketua sidang Abu Bokar Tambak,Andi Arba Sag(PKS),Taufik Hidayat (PKS),Ida Budi Ningsih (Demokrat),Rahmiana Pulungan SH (PPRN)serta Mahyusar Maimun SE Ketua Persatuan Purnakaryawan Perkebunan Republik Indonesia (P3RI) Cabang PTPN IV Ketua SPBUN PTPN 4 WISPRAMONO BUDIMAN, SE. MM. Serta hadir para pensiunan ptpn 4

Permasalahan yang dihadapi oleh para pensiunan PTPN 4 Sangat kecilnya pedapatan yang diterima para pensiunan  karyawan yang hanya berkisar Rp 345.000,- perbulan .Tapi itu semua bukanlah kehendak direksi Kata Andi Wibisono tapi peraturan yang memayungi yang intinya berdasarkan sepersepuluh dari gaji tahun 2002.Yang menetapkan itu bukan kami tapi undang-undang yang dikeluarkan kementerian BUMN.
Sedangkan menurut peraturan tenaga kerja masalah tunjangan pensiunan tidaklah diatur oleh peraturan tenaga kerja tetapi diatur  oleh undang undang perdata jika para pensiunan kurang merasa berkenan bisa saja diajukan ke pengadilan negeri medan agar dituntut secara perdata .

Abu Bokar Tambak Politisi dari partai gerinda sebagai pimpinan sidang  sangat berharap agar para pensiunan beserta direksi PTPN 4 Agar berembul satu meja membahas dengan hati lapang agar dapat memberika solusi yang terbaik .Karena kalau dipenuhi pasti terasa bagi keuangan perusahan .
Menurut  Pak Andi Wibisono Direktur Direktur SDM PTPN 4 sangat optimis bagi perobatan para pensiunan yang tingkat pengeluaranya hampir  Rp 150 milyart padahal PTPN 2 tidak lagi menangung biaya perobatan para karyawan pensiunanya itulah kepedulian perusahan terhadap karyaewan pensiunan . Sidang ditunda sambil menungu pertemuan triparti antara karyawan pensiunan PTPN 4 dengan SP BUN.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website