Polisi Terduga Pemeras Ditangkap

Selasa, 14 Mei 20130 komentar

Rekayasa Temukan Ganja di Rumah Kos 



 LANGSA – Aparat berwajib dari Polres Langsa menangkap tangan oknum polisi yang sedang berusaha mengambil uang tebusan dari seorang warga bernama Agung Dermawan (33) yang dituduhnya memiliki ganja. Oknum polisi berinisial RZ tersebut ditangkap di rumah kos Agung, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Sabtu (11/5) dini hari, sekitar pukul 00.00 WIB.

Menurut informasi yang dihimpun Serambi, tuduhan memiliki ganja yang ditimpakan kepada Agung yang berprofesi sebagai wiraswasta berawal Rabu (8/5) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Malam itu, Agung bersama seorang temannya bernama Azwar (16) sedang tidur di rumah kos di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota. Sedangkan adiknya, Ori Ramadhan, masih berstatus siswa SMA sedang berada di warnet, sehingga pintu kamar kos tidak dikunci.

Tiba-tiba, seseorang yang sudah mereka kenal, berinisial T (desersi TNI dan DPO polisi) masuk ke kamar kos Agung menawarkan ganja. Bahkan T sempat mengisap ganja di kamar kos Agung. Beberapa menit kemudian datang dua orang yaitu polisi berinisial RZ dan seorang temannya sambil menenteng senjata api laras panjang.

“Kedatangan RZ dan temannya membuat saya dan Azwar terbangun. Saya juga terkejut karena di kamar ada T yang sedang isap ganja. Saya tak tahu kapan T masuk,” kata Agung.

RZ langsung memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian. Agung dan Azwar langsung dituduh memiliki ganja dan dipaksa mengaku memiliki barang haram itu. Agung dan Azwar yang merasa tak bersalah secara berungkali menyangkal apa yang dituduhkan. Namun bantahan itu tetap saja tidak melemahkan tuduhan terhadapnya.

RZ langsung mengobrak-abrik kamar kos Agung dan Azwar termasuk memeriksa dompet korban. Terakhir RZ menuju tas milik Agung yang tergantung. Betapa terperanjatnya Agung ketika RZ menemukan satu ampul ganja dalam tasnya. “Saya bersumpah-sumpah ganja itu bukan milik saya, namun RZ tetap menjadikan itu sebagai barang bukti. Saya yakin ganja itu dimasukkan oleh T ke dalam tas saya, karena mereka bersekongkol menjebak saya,” kata Agung ketika menceritakan kasus itu kepada Serambi, Minggu (12/5).

Malam itu juga, RZ langsung menawarkan ‘solusi’ kepada Agung dan Azwar agar menyelesaikan kasus itu dengan cara membayar uang tebusan masing-masing Rp 2,5 juta. Kalau uang tebusan sebesar Rp 5 juta itu tidak diberikan, RZ mengancam akan membawa mereka ke kantor. “RZ menyuruh saya memegangi ganja itu lalu difoto,” kata Agung.

Dalam keadaan tertekan, korban berjanji akan memberikan uang tapi ia minta waktu. Setelah mendengarkan janji itu, RZ bersama temannya, termasuk T pergi sambil membawa sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan dua HP milik korban. RZ mengatakan barang-barang itu akan dikembalikan apabila korban sudah menyediakan uang tebusan.

Keesokan harinya, Kamis 9 Mei 2013 sekitar pukul 11.00 WIB, RZ menghubungi Agung melalui SMS, menanyakan apakah uang tebusan sudah ada. Agung membalas dengan mengatakan uang sudah ada tetapi cuma Rp 1 juta plus satu unit laptop. Ternyata RZ tak mau terima tawaran itu melainkan tetap meminta uang tunai Rp 5 juta untuk dua orang (Agung dan Azwar).

Pada malam harinya, sekitar pukul 21.30 WIB, RZ menghubungi kembali melalui SMS meminta ketegasan tentang uang tebusan. Sambil marah-marah RZ memaki korban dan meminta segera menyediakan uang Rp 4 juta (turun Rp 1 juta dari permintaan sebelumnya). Lagi-lagi korban meminta waktu, karena belum memiliki uang.

Selanjutnya, Jumat pagi, 10 Mei 2013, RZ kembali mengirim SMS sambil mengancam akan membakar sepeda motor korban jika uang tebusan tak segera disediakan. Korban menjawab SMS itu dengan mengatakan sudah memiliki uang tapi hanya Rp 3,5 juta. RZ mengarahkan korban untuk pertemuan pada Jumat (10/5) tengah malam di rumah kos korban. RZ berjanji akan membawa sepeda motor korban dan mengambil uang tebusan.

Merasa tertekan dan karena memang tak memiliki ganja sebagaimana dituduhkan oleh RZ, akhirnya Agung melaporkan kasus itu ke Polres Langsa. Ternyata laporan itu tercium ke RZ hingga ia mengubah janji pertemuan. “RZ mengatakan kepada saya jangan lapor-lapor kepada beking (polisi). Dia juga membatalkan janji pertemuan pada Jumat malam itu dan mengubahnya menjadi Sabtu pagi pukul 06.00 WIB,” ujar Agung.

Setelah menerima laporan korban, Polres Langsa langsung mengintensifkan pelacakan untuk target menangkap tangan pelaku. Korban diarahkan untuk mengikuti permintaan RZ agar rencana penangkapan bisa mulus.

Pada Sabtu (11/5) tengah malam sekitar pukul 00.30 WIB, RZ bersama rekannya muncul di rumah kos korban untuk mengambil uang tebusan. Namun, sebelum serah terima, pihak kepolisian dari Resmob bersama Kasi Propam Polres Langsa yang memang sudah siaga langsung meringkusnya. Sedangkan seorang temannya berhasil kabur, bahkan sudah menghilang sebelum polisi datang.(c42)
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website