Rekayasa Temukan Ganja di Rumah Kos
LANGSA – Aparat berwajib dari Polres Langsa menangkap
tangan oknum polisi yang sedang berusaha mengambil uang tebusan dari
seorang warga bernama Agung Dermawan (33) yang dituduhnya memiliki
ganja. Oknum polisi berinisial RZ tersebut ditangkap di rumah kos Agung,
Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Sabtu (11/5) dini hari, sekitar
pukul 00.00 WIB.
Menurut informasi yang dihimpun Serambi, tuduhan
memiliki ganja yang ditimpakan kepada Agung yang berprofesi sebagai
wiraswasta berawal Rabu (8/5) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Malam itu,
Agung bersama seorang temannya bernama Azwar (16) sedang tidur di rumah
kos di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota. Sedangkan adiknya, Ori
Ramadhan, masih berstatus siswa SMA sedang berada di warnet, sehingga
pintu kamar kos tidak dikunci.
Tiba-tiba, seseorang yang sudah
mereka kenal, berinisial T (desersi TNI dan DPO polisi) masuk ke kamar
kos Agung menawarkan ganja. Bahkan T sempat mengisap ganja di kamar kos
Agung. Beberapa menit kemudian datang dua orang yaitu polisi berinisial
RZ dan seorang temannya sambil menenteng senjata api laras panjang.
“Kedatangan
RZ dan temannya membuat saya dan Azwar terbangun. Saya juga terkejut
karena di kamar ada T yang sedang isap ganja. Saya tak tahu kapan T
masuk,” kata Agung.
RZ langsung memperkenalkan diri sebagai
anggota kepolisian. Agung dan Azwar langsung dituduh memiliki ganja dan
dipaksa mengaku memiliki barang haram itu. Agung dan Azwar yang merasa
tak bersalah secara berungkali menyangkal apa yang dituduhkan. Namun
bantahan itu tetap saja tidak melemahkan tuduhan terhadapnya.
RZ
langsung mengobrak-abrik kamar kos Agung dan Azwar termasuk memeriksa
dompet korban. Terakhir RZ menuju tas milik Agung yang tergantung.
Betapa terperanjatnya Agung ketika RZ menemukan satu ampul ganja dalam
tasnya. “Saya bersumpah-sumpah ganja itu bukan milik saya, namun RZ
tetap menjadikan itu sebagai barang bukti. Saya yakin ganja itu
dimasukkan oleh T ke dalam tas saya, karena mereka bersekongkol menjebak
saya,” kata Agung ketika menceritakan kasus itu kepada Serambi, Minggu
(12/5).
Malam itu juga, RZ langsung menawarkan ‘solusi’ kepada
Agung dan Azwar agar menyelesaikan kasus itu dengan cara membayar uang
tebusan masing-masing Rp 2,5 juta. Kalau uang tebusan sebesar Rp 5 juta
itu tidak diberikan, RZ mengancam akan membawa mereka ke kantor. “RZ
menyuruh saya memegangi ganja itu lalu difoto,” kata Agung.
Dalam
keadaan tertekan, korban berjanji akan memberikan uang tapi ia minta
waktu. Setelah mendengarkan janji itu, RZ bersama temannya, termasuk T
pergi sambil membawa sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan dua HP
milik korban. RZ mengatakan barang-barang itu akan dikembalikan apabila
korban sudah menyediakan uang tebusan.
Keesokan harinya, Kamis 9
Mei 2013 sekitar pukul 11.00 WIB, RZ menghubungi Agung melalui SMS,
menanyakan apakah uang tebusan sudah ada. Agung membalas dengan
mengatakan uang sudah ada tetapi cuma Rp 1 juta plus satu unit laptop.
Ternyata RZ tak mau terima tawaran itu melainkan tetap meminta uang
tunai Rp 5 juta untuk dua orang (Agung dan Azwar).
Pada malam
harinya, sekitar pukul 21.30 WIB, RZ menghubungi kembali melalui SMS
meminta ketegasan tentang uang tebusan. Sambil marah-marah RZ memaki
korban dan meminta segera menyediakan uang Rp 4 juta (turun Rp 1 juta
dari permintaan sebelumnya). Lagi-lagi korban meminta waktu, karena
belum memiliki uang.
Selanjutnya, Jumat pagi, 10 Mei 2013, RZ
kembali mengirim SMS sambil mengancam akan membakar sepeda motor korban
jika uang tebusan tak segera disediakan. Korban menjawab SMS itu dengan
mengatakan sudah memiliki uang tapi hanya Rp 3,5 juta. RZ mengarahkan
korban untuk pertemuan pada Jumat (10/5) tengah malam di rumah kos
korban. RZ berjanji akan membawa sepeda motor korban dan mengambil uang
tebusan.
Merasa tertekan dan karena memang tak memiliki ganja
sebagaimana dituduhkan oleh RZ, akhirnya Agung melaporkan kasus itu ke
Polres Langsa. Ternyata laporan itu tercium ke RZ hingga ia mengubah
janji pertemuan. “RZ mengatakan kepada saya jangan lapor-lapor kepada
beking (polisi). Dia juga membatalkan janji pertemuan pada Jumat malam
itu dan mengubahnya menjadi Sabtu pagi pukul 06.00 WIB,” ujar Agung.
Setelah
menerima laporan korban, Polres Langsa langsung mengintensifkan
pelacakan untuk target menangkap tangan pelaku. Korban diarahkan untuk
mengikuti permintaan RZ agar rencana penangkapan bisa mulus.
Pada
Sabtu (11/5) tengah malam sekitar pukul 00.30 WIB, RZ bersama rekannya
muncul di rumah kos korban untuk mengambil uang tebusan. Namun, sebelum
serah terima, pihak kepolisian dari Resmob bersama Kasi Propam Polres
Langsa yang memang sudah siaga langsung meringkusnya. Sedangkan seorang
temannya berhasil kabur, bahkan sudah menghilang sebelum polisi datang.(c42)