Kejati Sumut TetapkanTersangka Kasus Irigasi di Kab Samosir

Sabtu, 28 Juli 20120 komentar

 
 Bendungan Siuntulon Samosir, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir (foto)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), kembali menetapkan empat tersangka dalam kasus penyimpangan proyek irigasi bendung Siuntulon Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2008 sampai dengan 2010.

Kasi Penkum Kejati Sumut Marcos Simaremare, saat dikonfirmasi mengatakan keempat tersangka masing-masing berinisial (PT) selaku Kadis PU yang sekarang menjabat sebagai Kadis Tata Ruang Kebersihan dan Pertamanan, (AP) sebagai Ketua Panitia lelang dan PHO, (MS) sebagai PPTK dan (ML) sebagai Direktur CV S, yang melaksanakan kegiatan.

"Penetapan tersangka tersebut setelah sebelumnya tim penyidik memeriksa 18 orang saksi dan berdasarkan dokumen-dokumen yang kami peroleh. Adapun penyimpangan yang dilakukan mereka adalah dengan cara pengurangan volume pekerjaan, di mana saat itu jumlah anggaran yang diperuntukan sekitar Rp 2,5 milyar," ujarnya, Minggu (22/7).

Meski demikian Marcos mengatakan, tim penyidik belum bisa memastikan kerugian negara. Hal itu katanya masih perlu dikordinasikan dengan pendapat para ahli, untuk selanjutnya memastikan berapa sebenarnya dana penyimpangan yang dilakukan.

Dikesempatan yang sama Marcos menambahkan, penyidikan terhadap kasus ini sendiri sudah dimulai sejak 25 April 2012 silam. Terkait pemanggilan Marcos mengatakan tim penyidik tengah menyusun penganggilan keempat tersangka ini.

"Kita kan sama-sama paham setiap hari jadwal pemanggilan dan pemeriksaan tim penyidik sangat ketat. Untuk itu kami akan menyusup waktu yang tepat untuk mendatangkan keempat tersangka ini. Tentunya ini juga akan dipersiapan dari tim," ungkapnya.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website