Lahan PTPN 2 Diduduki Warga

Selasa, 31 Januari 20120 komentar

 
Ratusan warga Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menduduki lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2, dengan menanami pisang dan ubi kayu.
“Kita lakukan penanaman pohon di lahan yang disengketakan antara warga dengan pihak PTPN 2,” kata salah seorang warga Amington Pakpahan, di Wampu, Selasa [31/01].

Dengan menduduki lahan tersebut, warga berharap agar pemerintah dan petugas kepolisian segera bertindak tegas, dan menghentikan pihak PTPN 2 untuk kembali menanami lahan tersebut, katanya.
Selain itu, warga juga berharap lahan seluas 500 hektare lebih tersebut, segera dikembalikan kepada rakyat, sebagai pemilik sah lahan yang merupakan tanah ulayat.

Amington menjelaskan bahwa lahan seluas 500 hektare lebih itu merupakan tanah ulayat, yang harus dikembalikan, katanya. Dikatakannya, sejak tahun 2000, HGU PTPN 2 tersebut telah habis, dan tidak diperpanjang lagi. “Kami menduduki kembali lahan ini, agar pihak PTPN 2, tidak kembali menanami lahan tersebut dengan kelapa sawit,” katanya.

Sudah bertahun-tahun, ratusan warga disini menantikan lahan tersebut, untuk segera dikembalikan. Untuk itulah masyarakat berkumpul dan melakukan penanaman pohon pisang dan ubi, karena memang ini tanaman rakyat, bukan kelapa sawit, katanya.
Amington juga menjelaskan bahwa rakyat telah mengadukan dugaan korupsi dan penyelewengan pajak negara oleh pihak PTPN 2. “Penyelewenngan tersebut diduga mencapai Rp 2 miliar,” katanya.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website