Kejati harus ungkap korupsi IMB di Medan

Senin, 02 Januari 20120 komentar


Penyimpangan dan penyalahgunaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih ditemukan di Kota Medan. Kondisi itu terkesan sulit ditertibkan
karena orang dalam Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) yang justeru  terlibat.
Hal tersebut diungkapkan salah seorang pengamat hukum Diah Susilowati   di Medan. Dikatakan, banyaknya bangunan melanggar izin ditengarai tidak terlepas dari konspirasi pemilik bangunan dengan oknum pegawai TRTB.

Bahkan, katanya, keadaan itu kerap berujung pada penyimpangan dan penggelapan pajak retribusi bangunan. Ditegaskan, kondisi itu merupakan tindak pidana yang harus diusut penegak hukum.
“Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan harus tegas mengusut dan menindak aksi penggelapan pajak IMB ini,” tegas Diah.

Dijelaskan, pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh. Artinya, kepolisian juga harus mengusut dan memenjarakan oknum pegawai TRTB yang berkonspirasi dengan pemilik bangunan.
Sementara di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARaS), Firdaus Tanjung juga turut angkat bicara. Dia mengungkapkan maraknya bangunan tak berizin juga terjadi pada bangunan Grand Panglima Denai milik Jaidir.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website