Sabtu, 19 November 20110 komentar
Surat instruksi Plt Gubsu Nomor 188.54/05/INST/2011 tertanggal 11 Oktober 2011, tentang penertiban pengosongan rumah dinas milik Pemprov Sumut yang masih ditempati oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak lagi.
Pemberian data ini setelah pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho mengeluarkan instruksi baru-baru ini, agar pihak-pihak yang masih menempati rumah dinas namun sudah tidak ada haknya lagi segera dikosongkan."Penertiban aset dilakukan setiap tahunnya, tapi baru tahun ini difokuskan penertiban rumah dinas. Sebelumnya seperti tanah, gedung, dan mobil dinas," kata Kepala Biro Perlengkapan dan Perawatan Aset Pemprov Sumut, Syafruddin, hari ini.
Enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) sudah menyerahkan data mengenai rumah dinas yang dinilai 'bermasalah'.