Medan (Pena Media)
Kejaksaan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, musnahkan 518 kilogram ganja, dan 1,8 gram sabu-sabu, senilai lebih dari Rp 518 juta, setelah berkekuatan hukum tetap. “Kita musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu-sabu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Stabat, Haji Faturrahman SH di Stabat, Selasa (11/10). Bahwa pemusnahan barang bukti ganja dan sabu-sabu ini, hasil penangkapan tahun 2008 – 2010, yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Stabat, dan harus dieksekusi, katanya.
“Pemusnahan ini merupakan bukti bahwa Kabupaten Langkat, benar-benar ingin memberantas narkotika,” katanya. Pemusnahan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu tersebut, turut juga dihadiri Kapolres Langkat AKBP Haji Mardiyono dan Ketua PN Stabat Hj Dewi SH, katanya.