
Kantor PLN Pusat
Medan (Pena Media)
Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) segera merekomendasikan pembentukan pansus kelistrikan berdasarkan desakan atas laporan masyarakat yang diterimanya, petugas P2TL sewenang-wenang dalam melakukan tugasnya di lapangan dengan langsung menghakimi dan menjatuhkan denda dengan kesalahan yang tidak diketahui pelanggan. Dia juga menilai petugas P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Perusahaan Listrik Negara (PLN), tidak simpatik terhadap masyarakat dalam menjalankan tugasnya.
Ini dipaparkan Komisi D (DPRD SU) dalam rapat dengar pendapat antara Komisi D DPRD Sumut dengan PLN wilayah Sumut, Kamis (12/10). Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi D, Tunggul Siagian tersebut banyak membahas operasi P2TL yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat.

"Peraturan tetap ditegakkan, tapi dengan simpatik. Jangan menakut-nakuti masyarakat," ujarnya Ajibsah salah seorang anggota Komisi D dari Fraksi Partai Golkar seraya mengatakan bahwa hal ini merugikan masyarakat.
Dirut PLN :Dahlan Iskan