Saat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumut dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (11/10) di gedung DPRD Sumut. persoalan paling alot dibahas terkait areal hutan produksi yang telah memicu konflik berlarut-larut antara masyarakat dengan pihak pengusaha. Hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, AK Basyumi Masyarif SH MA,
Ahmad Ikhyar Hasibuan mengemukakan persoalan tersebut, seraya meminta Kejatisu bersama Kajari di wilayah konflik hutan produksi, supaya melakukan mediasi untuk upaya-upaya perdamaian antara pihak-pihak yang memiliki lahan berdasarkan izin Bupati dengan pihak pengusaha yang memiliki izin dari Menteri Kehutanan,upaya mediasi harus dituangkan dalam akta kesepakatan bersama dengan pihak perusahaan.
Menurut Ikhyar, akta kesepakatan ini akan bisa dijadikan "win-win solution" dalam rangka menghindari konflik seperti yang kerap terjadi selama ini bahkan sudah banyak menimbulkan korban, seperti misal-nya antara Perusahaan Sinar Belantara Indah (SBI) dengan masyarakat Labuhanbatu. "Persoalan ini seakan tidak ada titik penyelesaian," katanya.
Sedangkan akta kesepakatan yang dimaksud, kata Ikhyar siapapun yang berusaha di atas hutan produksi sejauh memang memiliki izin Bupati, jangan dikenakan tindak pidana tentang kehutanan sebagaimana tertera dalam pasal 50/UU No 41 tahun 1999.
(Analisa/Aswadi) Komisi A DPRD Sumut melakukan rapat dengar pendapat dengan Kajatisu AK Basuni Masyarif, SH, MH beserta jajarannya membahas kasus tanah dan kasus korupsi di daerah ini.
Dalam hal ini, Ikhyar kembali menegaskan agar Kejatisu aktif melakukan mediasi tersebut untuk lahirnya akta kesepakatan sebagai mediator sesama perusahaan yang ber-produksi di atas kawasan hutan.
Selanjutnya, nilai daripada akta kesepakatan itu secara posisi hukum akan mampu diidentikkan sebagai putkuatan hukum tetap sehingga memiliki nilai "eksekutoria". "Sangat mulialah jika hal ini segera dikerjakan Kejatisu," ucap anggota dewan asal daerah pemilihan Kabupaten Labuhan Batu ini.
Kajatisu, AK Basyumi Masyarif yang datang menghadiri undangan DPRD Sumut bersama sejumlah stafnya berjanji akan mempelajari dan segera mengambil langkah-langkah positif terkait persoalan yang dikhawatirkan akan memicu konflik berkepanjangan di Sumut itu.
Selain masalah hutan produksi, anggota Komisi dari Fraksi PDI Perjuangan Syamsul Hilal juga meminta Kajatisu segera menuntaskan berbagai kasus pertanahan yang ada di wilayah Sumut, terutama pengalihan tanah Eks HGU PTPN kepada para mafia tanah secara melawan hukum dan telah menyenggarakan masyarakat yang berhak atas tanah dimaksud.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga meminta Kajatisu segera menuntaskan berbagai kasus korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumaterta diantarannya kasus dugaan korupsi terhadap mantan Sekda Tapsel yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Medan Drs. Rahudman Harahap.