Medan (Pena Media)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada 2011 sudah banyak jalan-jalan bahkan sampai keluar negeri . Perjalanan wakil rakyat ini justru ditanggung dalam APBD.Pada APBD Sumut 2011 ditampung Rp10.416.664.000, untuk perjalanan dinas DPRD SU ke luar negeri, nomor rekening 120.04.15.009.Padahal beberapa bulan lalu, perjalanan dinas wakil rakyat Komisi B DPRD Sumut ke Beijing China
Dalam R APBD 2011, anggaran DPRD Sumut untuk kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD Sumut senilai Rp19.481.344.800, Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah Rp5.215.920.000 per satu kegiatan.reses total Rp12.086.250.000 dengan perincian biaya belanja perjalanan dinas senilai Rp1.286.250.000, untuk satu kali kegiatan program peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah dan pembahasan Ranperda senilai Rp10.679.734.000, untuk belanja dalam daerah Rp1.621.200.000 dan dinas luar daerah Rp9.058.534.000.
Anggaran untuk penunjang kinerja wakil rakyat di DPRD Sumut sebesar Rp38.409.102.000, dengan perincian tunjangan komisi senilai Rp280.090.000, tunjangan badan anggaran Rp181.693.000.tunjangan badan hormatan Rp26.883.000 persatu uang jasa pengabdian untuk satu tahun senilai Rp500.000.000/anggota dewan.
Belanja penunjang komunikasi insentif pimpinan dan anggota dewan senilai Rp.10.800.000.000.
lainnya, untuk Ketua (1 orang) x 12 bulan = 12 OB x Rp9.000.000=Rp108.000.000. Wakil Ketua empat orang x 12 bulan x 48 OB x Rp9.000.000= Rp432.000.000. Anggota 95 orang x 12 bulanx 1140 OBx Rp9.000.000 = Rp10.260.000.000.
Tunjangan perumahan Rp14.036.000.000, tunjangan badan legislasi Rp181.693.000, tunjangan alat kelengkapan lain Rp934.400.000, serta uang duka wafat/tewas sebesar Rp400.000.000. R-APBD Sumut 2011 telah melewati tahap nota jawaban Gubernur Sumut terhadap pemandangan umum anggota dewan atas nama fraksi-fraksi DPRD Sumut tentang R APBD Sumut 2011, yang digelar, Senin (18/10) di ruang paripurna DPRD Sumut. Direncanakan, Selasa hari ini akan dibahas oleh panitia anggaran DPRD Sumut
Peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD senilai Rp2.263.037.000, serta sosialisasi peraturan perundang-undangan juga menelan biaya Rp888.450.000 untuk perjalanan dinas persatu kegiatan. Sejumlah angka tersebut tertera pada porsi urusan wajib pemerintahan umum, sekretariat DPRD dengan kode anggaran (1.20.04) R APBD 2011.