Timika (MI)
Persidangan kasus dugaan illegal logging dengan terdakwa Ir. HEY dan MR di Pengadilan Negeri Kota Timika, Jumat (1/4) kemarin, berlangsung alot. Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidooi) diwarnai adu persepsi antara Majelis Hakim dan Pengacara atau Penasihat Hukum kedua terdakwa. Bahkan saat persidangan baru dimulai, dua penasihat hukum terdakwa melakukan aksi walk out dari ruang sidang setelah permintaannya tidak dikabulkan majelis hakim. Kedua pengacara menilai proses persidangan sudah tidak berdasarkan keadilan.
Pengacara kedua terdakwa, Fadjar Marpaung, SH MH dan Sudjiono, SH MH meminta Majelis Hakim untuk menunda persidangan karena kedua terdakwa dalam kondisi sakit. Menurut penasihat hukum terdakwa, dalam KUHP jelas disebutkan, jika terdakwa dalam kondisi sakit maka terdakwa tidak bisa disidangkan.
Penasihat hukum terdakwa mengatakan hal ini dilakukan bukan karena pleidooinya belum siap, melainkan karena hak asasi manusia, yang mana orang sakit, tidak seharusnya didudukkan untuk disidangkan.
Namun, karena Majelis Hakim telah menentukan jadwal persidangan dan alasan sakit terdakwa tidak disertai bukti surat sakit dari instansi berwenang, maka sidang tetap akan digelar sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
HomeSidang ilegal loging alot di Timika