Rabu, 06 April 20110 komentar

Mantan Sekda Jadi
Rabu, 6 April 2011
TANJUNG PINANG - Mantan Sekda Pemprov kepulauan Riau, Ar, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang milik 13 calon pegawai negeri sipil 2010 dan pegawai tidak tetap.

"Penahanan terhadap Ar tergantung penyidik. Jika tidak kooperatif, Ar dapat ditahan," kata Kapolresta Tanjung Pinang AKBP Suhendri, Rabu (6/4/2011).

Ar yang saat ini tidak memiliki jabatan di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau didampingi tiga pengacaranya saat diperiksa anggota penyidik Unit III Satreskrim Polresta Tanjung Pinang.

Tersangka diperiksa sejak pukul 14.30-18.00 dan hingga berita ini diturunkan dia belum keluar dari ruang pemeriksaan.

Tersangka dilaporkan oleh Nurhasanah, yang mengaku sebagai saudara salah seorang korban pada awal Maret 2011.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website