Tangkap Perambah Hutan Register 74 Kabupaten Tapteng Tanpa Pandang Bulu

Rabu, 23 Februari 20110 komentar

TAPTENG-(MI) Menindaklanjuti tuntutan ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Barus saat aksi demo, dua hari lalu di DPRD Tapteng, Ketua DPRD Tapteng Petrus Cuaca dan rombongan mendatangi Markas Besar Kepolisian Resort Kabupaten Tapanuli Tengah (Mapolres Tapteng) di Sibolga, Rabu (16/12). Mereka mendesak agar pihak kepolisian menangkap pelaku dan otak perambahan hutan Register 74 di Kecamatan Barus Utara.

Kedatangan rombongan wakil rakyat itu juga terkait semakin maraknya kasus perambahan hutan lindung di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), yang.membuat para wakil rakyat itu gerah. Para wakil rakyat di antaranya Ketua DPRD Tapteng, Petrus Cuca, Wakil Ketua Jonny Tobing, Ketua Komisi C, Titian Situmeang, Sintong Gultom, Syahbullah Silitonga, Jhon Berti Situmorang, dan Patar Sono Tinambunan disambut Kabag Min Kompol B Panjaitan, Kasat Intelkam AKP P. Pandiangan dan Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP J.O Pasaribu, di ruang rapat PDDO Polres Tapteng.

Ketua DPRD Tapteng, Petrus Cuaca menjelaskan, sebagai wakil rakyat yang mewakili seluruh komponen masyarakat, pihaknya sangat mendukung langkah dan tindakan Polres Tapteng melakukan pemberantasan perambahan hutan di Kecamatan Barus Utara.

"Dari pengaduan Aliansi Masyarakat Barus, ratusan hektare hutan lindung di Hutaginjang dan Molhum telah dibabat habis oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab. Permasalahan ini tidak boleh dianggap enteng dan harus menjadi perhatian serius penegak hukum,"katanya.

Ketua DPRD ini juga mendesak agar pelaku dan otak perambahan hutan lindung segera ditangkap dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum demi masa depan Kabupaten Tapteng. "Saya berharap penegak hukum termasuk pemerintah agar benar-benar memegang teguh prinsip keadilan dalam menyelesaikan perkara ini," tandas Petrus Cuaca.

Kabag Min Polres Tapteng Kompol B Panjaitan merespon baik segala saran maupun dukungan yang disampaikan rombongan Ketua DPRD Tapteng Petrus Cuaca, dalam penuntasan segala bentuk pelanggaran hukum terutama terkait kasus perambahan hutan di Kecamatan Barus Utara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP J.O Pasaribu menyampaikan, kasus perambahan hutan lindung Register 74 di Hutaginjang, Kecamatan Barus Utara saat ini sedang dalam penanganan Satuan IV Tipiter Poldasu di Medan.

"Dari hasil penelusuran Tim dari Mapoldasu dan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) ternyata benar areal yang dirambah adalah hutan lindung. Oleh karena itu, Polres Tapteng tidak main-main dalam hal ini," tandasnya. (rel/tg)
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website