Ratusan Ha Hutan Lindung jadi Lahan Sawit Dilabuhan Batu

Rabu, 23 Februari 20110 komentar

Labuhan Batu (MI) Ratusan hektar hutan lindung di Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di Kecamatan Panai Tengah, dan Panai Hilir kondisinya hancur dibabat dan dijadikan perkebunan oleh 3 perusahaan perkebunan kelapa sawit yaitu PT HPP, PT CSM, dan PT SAB. Sejauh ini, dari 3 perusahaan itu, Polisi baru berhasil menjadikan PT SAB sebagai tersangka kasus perambahan hutan. Penelusuran dilakukan awak koran ini, perambahan yang dilakukan pengusaha perkebunan itu berlangsung secara terstruktur. Dengan kata lain, pihak pemerintah, mulai dari tingkat Kabupaten, hingga desa di Kabupaten Labuhanbatu, terlibat dalam praktik penggundulan paru-paru dunia itu. Biasanya, setelah mendapat ‘restu’ dari pihak Pemerintah, pengusaha perkebunan itu pun turun ke desa-desa, dengan dalih membeli lahan warga, untuk pembukaan areal kebun baru. Namun faktanya, pengusaha malah kong kali kong dengan aparat pemerintah setempat, untuk menerbitkan surat tanah aspal (asli tapi palsu), yang menyebutkan bahwa areal hutan yang ada merupakan tanah milik warga. Sehingga, ada kesan, bahwa hutan lindung yang ada di daerah itu, seolah-olah telah puluhan tahun dikuasai warga. Dan dalam praktik ini, pengusaha pemilik perkebunan kelapa sawit selalu mendapat keuntungan ganda ketika membuka areal perkebunan baru, dengan merambah hutan. Sebab, selain mendapatkan lahan baru, mereka juga mendapat keuntungan materil dari penjualan kayu dari hutan yang mereka babat. Fakta yang diperoleh dari penelusaran METRO ini, juga memperoleh pembenaran dari pihak DPRD Labuhanbatu. Dalam masa reses anggota DPRD Labuhanbatu beberapa pecan lalu, Lahmuddin Hasibuan, Aminuddin Manurung SE, David Siregar, ketiganya anggota DPRD dari Dapem 4 menyatakan, bahwa praktik tersebut sudah berjalan selama beberapa tahun, tanpa tersentuh hukum. "Ini (Perambahan Hutan, Red) sudah berjalan bertahun-tahun, tapi ada kesan tak tersentuh huku, atau mungkin sengaja dibiarkan begitu saja," tegas Lahmuddin. Dalam kesempatan itu, Lahmuddin, yang dikalangan parlemen Labuhanbatu dikenal vokal ini bahkan berjanji memperjuangan, agar perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang melakukan perambahan hutan dapat diseret ke pengadilan. "Saya, dan rekan-rekan akan memperjuangkan, agar perambahan hutan oleh perusahaan perkebunan sawit ini dapat diadili, karena tindakannya sudah jelas-jelas melanggar hukum," katanya. Lahmuddin, Aminuddin juga menceritakan, dalam masa reses yang mereka jalani, pihaknya menemukan, ada proyek pembangunan, yang didanai APBK Kabupaten Labuhanbatu senilai Rp 1 milyar lebih dikerjakan di lahan yang termasuk kawasan hutan lindung. Fakta ini, katanya, membuat pihaknya menyimpulkan, Kepemimpinan di Kabupaten Labuhanbatu selama ini, terlalu mudah memberikan perijinan, tanpa terlebih dahulu memperhatikan dampak, maupun status hukum suatu tempat. "Dari temuan itu, ada kesan, bahwa selama ini izin dikeluarkan Pemerintah sama sekali tidak dilengkapi dengan adanya peninjauan ke lapangan. Dengan kata lain, ada konspirasi busuk yang sarat kepentingan," katanya. Dikatakanya pula, sebagai anggota DPRD, pihaknya sangat berharap, kepemimpinan Bupati, dan Wakil Bupati Labuhanbatu sekarang harus serius menangani persoalan ini, dan melakukan upaya untuk menghutankan kembali wilayah yang telah dirambah itu, untuk menyelamatkan ekosistem lingkungan di Kabupaten Labuhanbatu secara khusus, dan Sumatera Utara secara umum. Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Robert Kennedy yang dikonfirmasi terpisah tentang status 3 perusahaan perkebunan yang melakukan perambahan itu menjelaskan, sejauh ini, pihaknya telah menuntaskan pemeriksaan terhadap PT SAB yang diduga melakukan perambahan, dan telah mengirimkan berkas perkara dengan tersangka managemen PT SAB ke Kejari Rantauprapat, dengan harapan dapat segera disidangkan. "Berkasnya (PT SAB) sudah dikirimkan ke Kejari," ujar Kapolres. Kapolres juga mengatakan, dalam melakukan penyidikan atas kasus ini, pihaknya sedikik mendapat kesulitan terkait penelitian hutan lindung, termasuk tentang penentuan titik nol dari patok Pemerintah, yang letaknya telah berpindah. Namun demikian, kata Robet, pihaknya akan mengirimkan personil ke Dishut Labuhanbatu, untuk mendapatkan data, untuk melengkapi berkas penyidikan itu. Sedangkan Kadishut Labuhanbatu, Rosihan Noor, hingga saat ini memilih bungkam, ketika dikonfirmasi terkait masalah perambahan hutan ini. (barat)
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website