Polisi Tutup Mata Perambahan Hutan Di Labuhan batu

Rabu, 23 Februari 20110 komentar

Medan Media Idealis

Perambahan hutan lindung yang masuk dalam kawasan proyek Gerakan Nasional Rehabilitas Hutan Lahan (GNR-HL) di Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhan Batu, Dinas Kehutanan Labuhan Batu diminta untuk bertanggung jawab dan harus turut diperiksa terhadap permasalahan itu.

Demikian anggota DPRD Labuhan Batu, Minggu (30/11). “Dinas Kehutanan harus bertanggung jawab terhadap perambahan hutan lindung karena lahan itu masuk dalam proyek GNR-HL, 300 hektare di rambah pengusaha, kenapa hal tersebut bisa terjadi,” ujar Sarifuddin.

Dikatakan, Dinas Kehutanan sebagai instansi terkait untuk melindungi dan menjaga hutan di Labuhan Batu harusnya tegas terhadap permasalahan ini, apalagi penggarapan itu sudah dilakukan selama bertahun-tahun.

Sarifuddin menjelaskan,Dinas Kehutanan sebagai pengawas dan pengaman hutan di Labuhanbatu, biaya yang di anggarkan dalam APBD untuk pengamanan dan pengawasan ada ditanggung pemerintah, namun perambahan hutan masih terjadi (Barat)
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website