Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pauh (Kab. Rokan Hulu), Diduga bertentangan Permendagri no. 83 tahun 2015, dan terkesan dipaksakan

Minggu, 10 September 20170 komentar


KIPRAHNUSANTARANEWS.COM
Rokan Hulu - Pengangkatan Sekretaris desa, dan Kepala Urusan desa Pauh, Kecamatan Bonai Daarussalam Kabupaten Rokan Hulu dilakukan tanpa tahapan penjaringan dan penyaringan sebagaimana diatur dalam Permendagri no. 33 tahun 2015 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa, Pasal 4 ayat (1) bahwa pengakan perangkat desa dilaksanakan melalui mekanisme huruf :
  1. Kepala desa dapat membentuk tim yang terdiri dari Seorang Ketua, Seorang Sekretaris, dan minimal Seorang Anggota. 
  2. Kepala desa melakukan penjarigan dan penyaringan dan calon perangkat desa yang dilakukan oleh tim.
  3. Pelaksanaan penyaringan dan calon perangkat desa dilaksanakan paling lama (2) dua bulan setelah jabatan kosong atau diberhentikan. Didalam Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Urusan bulan Juni 2017 agaknya ada kejanggalan yakni atas nama Lastari Robeka Sinaga yang baru saja diangkat, langsung menduduki dua posisi jabatan yakni Kepala urusan keuangan dan Kepala urusan perencanaan.
Dalam hal pemberhentian perangkat desa, atas nama

  1. Yatno jabatan Kepala seksi kesejahteraan
  2. Yul Saputra jabatan Kepala seksi perencanaan
  3. Nur Laiyam S. jabatan Kepala seksi pemerintahan

Kami tidak melihat tidak memenuhi unsur pemberhentian yang diatur dalam peraturan daerah rokan hulu no. 3 tahun 2016 tentang desa pasal 75 ayat (1) Kepala desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat. (2) perangkat desa berhenti karena : a. meninggal dunia, b. permintaan sendiri, c. diberhentikan. (3) perangkat desa diberhentikan karena : a. usia telah genap 60 tahun, b. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap, c. berhalangan tetap, d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa.

Surat Edaran Bupati Rokan Hulu nomor : 140/DPMPD-PEMDES/054 tanggal 28 februari 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Rokan Hulu.
Angka 1 : “ Kepada Kepala Desa se Kabupaten Rokan Hulu diminta untuk tidak memberhentikan dan mengangkat perangkat desa, sebelum peraturan Bupati tentang tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di undangkan.

Angka 2 : agar tetap mempertahankan perangkat desa yang ada terutama bendahara desa yang telah mengikuti pelatihan baik yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Sekretariat P3MD maupun BPKP.

Dengan demikian diharapkan kepada Bapak Bupati Rokan Hulu agar dapat menyikapi, dan meninjau ulang atas keputusan tentang pengangkatan dan pemberitahuan perangkat desa demi tegaknya peraturan Perudang-Udangan. (HF)

Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website