Ada Kejanggalan di Kepemimpinan Darmen Ritonga sebagai Kepala Desa Pauh ( Kabupaten Rokan Hulu )

Minggu, 10 September 20170 komentar



KIPRAHNNUSANTARANEWS.COM
Rokan Hulu - Ketua Forum Masyarakatn Peduli Desa Pauh ( FORMAS PDP ) Kec. Bonai Darussalam Kab. Rokan Hulu, Jonner Nainggolan melihat banyak kejanggalan-kejanggalan di pemerintahan Desa Pauh ( Kab. Rokan Hulu ) pada tanggal 27 Juli 2017, Forum Masyarakat Peduli Desa Pauh telah melayangkan  surat kepada kepala Desa Pauh tentang permintaan informasi publik, sesuai UUD 1945 Pasal 28 huruf F : “ setiap orang berhak untuk berkomunikasi, dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. UUD no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 27 ayat (1) “badan publik wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon infomasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan”.

Ayat (2) “ Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Ada beberapa permintaan dari Forum Masyarakat Peduli Desa Pauh, tentang informasi publik diantaranya : Informasi rencana anggaran biaya pembagunan Semenisasi dusun I ( yang saat ini pembangunannya sedang berjalan ). Informasi pedoman teknis pendistribusian Beras Rastra / Raskin ( yang didistribusi tanggal 26 Juli 2017 ) dan informasi struktur organisasi tata kerja pemerintahan desa. 

Setelah berselang 14 hari tepatnya tanggal 10 agustus 2017  Jonnes Nainggolan sebagai Ketua Formas PDP dan S. Saragi SH ( Dewan Penasehat Forum ) mendatangi kantor desa dan bertemu langsung dengan Darmen Ritonga selaku kepala desa pauh guna meminta balasan tentang informasi publik atas surat yang dilayangkan tertanggal 27 Juli 2017 bernomor : 03/FMPDF/VII/2017, dalam hal permintaan informasi publik, dalam hal ini Darmen Ritonga ( Kades Pauh ) sengaja tidak memberikan informasi secara tertulis dan dengan tegas menyampaikan ; bahwa informasi rencana anggaran biaya pembangunan semenisasi dusun I tidak boleh diketahui publik karena ditakutkan terjadi multi tafsir, begitu juga dengan informasi tentang pedoman teknis pendistribusian Beras Rasta / Raskin tidak dapat diberikan kepada publik karena tidak ada acuan atau norma tertulis yang ada hanya kebijakan-kebijakan dan informasi tentang struktur informasi tata pemerintahan desa Pauh juga tidak dapat diberikan karena printernya lagi eror.

Dari jawaban yang diberikan Darmen Ritonga selaku Kepala Desa Pauh sangat tidak rasional dan tidak berdasar. Mendengar jawaban tersebut Jonner Nainggolan sebagai ketua Forum Masyarakat Peduli Desa Pauh sangat menyayangkan dan kecewa atas jawaban yang berbelit-belit. 

Didalam peraturan daerah Kab. Rokan Hulu No. 3 tahun 2016 tentang desa, pasal 43 jelas disebutkan :
“Bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan Azas : Kepastian Hukum, tertib penyelenggaraan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas dan akuntabilitas”.
Apalagi Kepala Desa : sebagai Kepala Pemerintahan paling bawah sebagai perpanjangan tangan Negara, jadi segala tindakan dan kebijakannya bisa dirasakan oleh kepentingan hajat hidup orang banyak dan bukan kepentingan yang lain atau kelompok.

Dari banyak kejanggalan-janggalan yang ada diperintahan desa Pauh mengundang tanda tanya dikalangan masyarakat umum dan ada apa sebenarnya ?

Ketua Forum Masyarakat Peduli Desa Pauh Jonner Nainggolan yang dikenal tokoh masyarakat Batak yang sangat peduli yang sangat peduli dengan masyarakat tempatan menduga banyak yang tidak beres dan terkesan ada yang ditutup-tutupi di kepemimpinan Darmen Ritonga Kepala Desa yang baru menjabat + 6 (enam) bulan.

Jonner Nainggolan juga berharap kepada Bupati Rokan Hulu Bapak Suparman yang terkenal sangat tertib dan disiplin didalam menyelenggarakann pemerintahan, agar jangan membiasakan, dan dapat menindak tegas dan memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan. (HF. Nainggolan)

Diketahui
Forum Masyarakatn Peduli Desa Pauh ( FORMAS PDP )


Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website