Polsek Deli Tua Kembali lakukan Tngkap Lepas
Sabtu, 07 Januari 20170 komentar
Kompol Wira Prayatna Sik
Medan(OPM)
Polsek Deli Tua yang dipimpin Kompol Wira Prayatna Sik kembali melakukan Tangkap Lepas sesuai pengakuan ibu balita ABH (3) yakni VFS (27 ) kepada wartawan anaknya korban pencabulan yang diduga dilakukan KS (17), tetangganya, warga Medan Tuntungan .
Kasus ini sudah dilaporkan sejak 3 minggu lalu, dalam laporannya yang tertuang pada LP/1927/XII/2016/SPKT/sekta Delta, korban mengaku petugas Polsek Delitua belum pernah memberitahukan perihal perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada keluarga korban.
Sampai hari ini surat perkembangan hasil penyelidikan. Kalau penyidiknya kita konfirmasi, suka "marah-marah". Saya ini orangtua korban, anak saya dicabuli, kami ini orang yang tidak tahu hukum, kenapa seperti itu. Apa seperti itu cara polisi melayani masyarakat. Mereka tidak tau bagaimana nanti nasib dan masa depan anak saya yang dicabuli pelaku,'' ujar VFS kepada wartawan di Polsek Delitua Jumat (6/1) sembari menangis terisak-isak.
Sementara itu, informasi yang diperoleh wartawan, setelah dilakukan pemeriksaan pada Kamis (5/1) lalu, terlapor KS di sebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun kabar yang diperoleh, usai diperiksa, terlapor telah dilepaskan oleh pihak kepolisian Sektor Delitua.
Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SIK saat dikonfirmasi SIB Jumat (6/1) sore membenarkan kalau terlapor KS telah dilepaskan. Wira juga beralasan dilepaskannya KS berdasarkan pertimbangan bahwa terlapor KS masih di bawah umur. Namun ditanya apakah KS telah ditetapkan tersangka, Kapolsek sepertinya tidak mengetahui secara pasti apakah KS telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka atau belum.