Alinafiah Pendistribusian uang Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho Kesejumlah Pimpinan DPRD Sumut

Senin, 23 Januari 20170 komentar

 Foto: Kontributor Elshinta, Amsal.
Para Ketua DPRD Sumut Priode (2009-2014 dan 2014-2019)

Medan (OPM)
Para Pimpinan  DPRD Sumatera Utara  maupun Pimpinan Fraksi  periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang hadir untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang berlangsung diruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan. Senin (23/1) melaporkan, dalam kesaksian mereka mengakui ada menerima uang dari Bendahara DPRD Sumut, Ali Nafiah.

 Kedelapannya dihadirkan secara bersamaan dalam ruang sidang, tampak para mantan pimpinan DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019, yakni mantan Wakil Ketua DPRD Sumut dari fraksi Golkar Chaidir Ritonga, dari fraksi PKS Sigit Pramono Asri, dari fraksi PDIP M Affan dan Kamaluddin Harahap dari fraksi PAN, Guntur Manurung dari fraksi Partai Demokrat, Budiman Nadapdap dari fraksi PDIP, Parluhutan Siregar dari fraksi PAN dan Bustami dari fraksi PPP.

Pada persidangan tersebut, sebagaimana yang disampaikan dalam kesaksiannya Budiman Nadapdap mengakui menerima uang Rp. 880 juta, yang berasal pengesahan LKPJ, APBD, P APBD, pada tahun 2013 dan 2014.Selain uang tersebut diberikan oleh Alinafiah, Budiman juga mengaku menerima dari Zulkarnaen.
Dalam persidangan tersebut, Kamaluddin Harahap dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengakui uang sebesar Rp. 250 juta yang diterimanya dari M Alinafiah merupakan uang hasil pinjamannya Meski dalam persidangan tersebut, Kamaluddin menyebutkan, pinjaman uang tersebut tidak ada kaitannya dengan isu-isu soal ketok LKPJ, APBD, P APBD dan pencabutan hak interpelasi.

Dalam persidangan, Kamaluddin juga meminta melalui majelis hakim agar menghukum para pemberi uang kepada anggota dewan, karena kasus ini saling berkaitan.Dalam kesaksiannya, Chaidir Ritonga membenarkan telah menerima sejumlah uang melalui ajudan pribadinya. Namun kader Golkar ini berdalih tidak mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari APBD Pemerintah Provinsi Sumut. kasus suap dengan total uang Rp. 61,8 Miliar ini juga menjerat 5 pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website