Ada Uang Ketok Menurut Wagirin Arman Ketua DPRD Sumut Dan Brilian Muktar
Selasa, 24 Januari 20170 komentar
Medan (OPM)
Pengadilan Tipikor Medan , Kamis (19/1) menggelar embali sidang kasus suap DPRD Sumut dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho.Sidang menghadirkan sepuluh saksi termasuk Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman dan anggota DPRD Sumut Brilian Moktar.
Brilian Moktar mengakui menerima uang dari Bendahara DPRD Sumut Ali Nafiah, sebesar Rp197 500 000, sebagai uang ketok, APBD dan RAPBD, 2013, 2014 dan 2015 tanpa tanda terima. “Uang diberikan bertahap, katanya uang ketok palu. Saya tanya apakah uang ini aman, kata Ali Nafiah, aman itu,” ujar Brilian Moktar.
Kemudian Ketua DPRD Sumatera Utara Wagirin Arman juga mengakui menerima ‘uang ketok’ ,namun tersebut tak secara langsung ia terima dari Gatot, melainkan dari anggota Fraksi PKS, Basyir.Total Rp 40 juta diterima Wagirin untuk pemulus LKPj 2014 sebesar Rp 25 juta dan terkait interplasi 2015 sebesar Rp 15 Juta. “Sedangkan terkait interpelasi dapat Rp 15 juta kami terima dari Pak Basyir,” ujarnya.
Wagirin menegaskan uang yang diterimanya dikembalikan tanpa ada perintah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).“Saya lapor sendiri ke kuningan (Jakarta) karena saya baru tahu, belakangan uang ini bukan hak saya. Ternyata uang yang saya terima dari jalan yang gak bagus,saya kembalikan uangnya ke KPK,” ujarnya.(r)