Poldasu Sita 6 Ton Bawang Merah Ilegal Asal Aceh

Kamis, 15 September 20160 komentar

 

Medan(OPM)
Senin (12/9/2016) dinihari sekira pukul 03.30 wib, petugas Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan truk bermuatan 6 ribu kilogram (Kg) bawang merah ilegal di Jalan Besar Medan-Berastagi, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.
Penangkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi, ada satu unit truk berwarna kuning dengan nomor polisi BK 8352 VQ membawa bawang ilegal tengah melintas di lokasi.
Mendapat informasi itu, petugas langsung menuju lokasi dan akhirnya mengamankan dua orang pelaku berinisial TS dan AB bersama barang bukti.
"Kita mendapat informasi dari masyarakat ada di lokasi melintas truk yang diduga membawa barang ilegal. Ternyata benar, setelah kita periksa, surat-surat tidak lengkap," ujar Wadir Reskrimsus Poldasu AKBP Maruli Siahaan didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan Lubis kepada wartawa di Mapolda Sumut, Selasa (13/9/2016).
Ditambahkannya, bawang ilegal tersebut berasal dari Provinsi Aceh dan rencananya akan dipasarkan di Kota Medan. Sementara untuk siapa penampung dan pengirim barang tersebut, pihak kepolisian masih melakukan penyengembangan.
"Yang kita amankan perannya hanya sebatas pengantar. Untuk siapa penerimanya di Medan masih kita lakukan penyelidikan. Yang bersangkutan juga masih kita lakukan pemeriksaan," tambahnya.(bar)
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website