Krimum Poldasu Tangkap Judi Tembak Ikan

Minggu, 21 Agustus 20160 komentar

 Kasubdit III Dit Reskrimum Poldasu AKBP Faisal Napitupulu (kiri) saat menginterogasi ketiga  tersangka kasus judi tembak ikan.
Medan(OPM)
Subdit III/VC Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut kembali berhasil menggerebek lokasi judi berkedok game tembak ikan di Dusun III Desa Pon, Kec Bamban, Kab Serdang Bedagai, Rabu (17/8) sekira pukul 23.30 wib.

Kasubdit III/Umum Dit Reskrimum Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu SIK. MH di akhir pekan kepada wartawan mengatakan tertangkapnya pelaku permainan judi tersebut berawal dari kerja keras petugas melakukan under cover, menyamar sebagai pemain,"ujarnya

Sedangkan Modus perjudian mesin tembak ikan itu adalah sebagai kedok untuk melakukan perjudian dengan cara membeli coin dari kasir dan setelah menang poin yang tertera dimesin di tukar menjadi Voucher kepada kasir dan selanjutnya pemain Menukar voucher tetsebut menjadi uang

  "Dari pengerebekan itu Awalnya kita ada mengamankan 6 orang, dari 'Fans Game' disebuah Ruko yang diduga sebagai pelaku perjudian yang berkedok mesin tembak ikan dan setelah dilakukan pemeriksaan ke 6 (enam) orang tersebut. akhirnya petugas berhasil menetapkan 3 orang sebagai tersangka sedangkan 3 orang lagi harus kita pulangkan,karena dalam pemeriksaan tidak memenuhi unsur,"jelas Faisal

Adapun ke 3 orang yang di tetapkan sebagai tersangka masing-masing Wiwin Herawati Lubis
alias 1.Wiwin Binti Chaidir Lubis (40),warga Dusun II, Desa Firfaus, Kecamatan Sei Rampah, Kab Serdang Bedagai, sebagai pemain, Isam binti Husin (32). Warga Sialang Buah, Desa Pematang Guntung Dusun II, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, sebagi perantara penukar voucher menjadi uang, Sutanto (36) warga sei Bamban, Dusun 17 Hapoltahan, Kabupaten Serdang Bedagai,berperan sebagai penukar Voucher menjadi uang(Bar)
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website