9.081 Narapidana di Sumut Dapat Remisi Kemerdekaan

Kamis, 18 Agustus 20160 komentar

 
Pemerintah memberikan pemotongan masa tahanan (remisi) kepada 9.081 orang narapidana yang kini menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumatera Utara (Sumut). Remisi yang diberikan merupakan remisi umum dalam rangka perayaan Hari Kemerdekaan Ke-71 Republik Indonesia pada 2016.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Maroloan J Baringbing mengatakan, remisi yang diberikan kepada para narapidana mulai dari sebulan sampai enam bulan. Dengan pemberian remisi itu, sebanyak 406 orang di antaranya akan langsung bebas pada 17 Agustus 2016.
"Narapidana yang mendapatkan remisi ada yang merupakan narapidana yang dihukum karena pidana umum maupun karena terlibat kejahatan luar biasa (extraordinary crime)," ujar Maroloan, Selasa (16/8/2016).
Jumlah narapidana penerima remisi yang dihukum karena pidana umum sebanyak 8.229 orang, 375 orang di antaranya langsung bebas pada 17 Agustus 2016.
Sedangkan untuk narapidana yang dihukum karena kasus kejahatan luar biasa, sebanyak 852 narapidana. Terdiri dari 243 narapidana yang eksekusinya sebelum 12 November 2012 sesuai PP 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta 609 narapidana yang eksekusinya setelah 12 November 2016 sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Dari narapidana yang dihukum karena kasus kejahatan luar biasa itu, sebanyak 31 orang di antaranya langsung bebas pada 17 Agustus 2016. Terdiri dari 12 orang narapidana sesuai PP 2008 Tahun 2006 dan 19 orang narapidana sesuai PP 99 Tahun 2012," ujarnya.
Seperti diketahui, hingga 12 Agustus 2016 terdapat sebanyak 23.960 orang yang mendekam di lapas dan rutan Sumut. Terdiri dari 14.178 pria dan 717 wanita yang berstatus sebagai narapidana, serta 8.614 pria dan 451 wanita yang berstatus sebagai tahanan
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website