Pembalakan Pinus Kian Marak di Humbahas

Jumat, 08 Juli 20160 komentar

 Pembalakan Pinus Kian  Marak di Humbahas

Humbahas (OPM0
Pembabatan hutan pinus milik rakyat semakin marak di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Kondisi tersebut terkesan dibiarkan oleh instansi terkait tanpa pengawasan. Hal ini terjadi di Desa Hutasoit I, Desa Siponjot dan Desa Silaban, Kecamatan Lintong Nihuta.
Seorang warga berinisial TS (46), kepada BatakToday mengatakan, pembabatan pinus itu diduga terjadi akibat adanya konspirasi antara pengusaha kayu dengan kepala desa (kades) setempat sebagai pihak penerbit Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) kayu dan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) lokasi tanaman pinus.
“Kita curiga ada permainan disana, terjadi konspirasi antara kades dengan pengusaha kayu. Ketika benar ada hasil kayu di wilayah itu, kemudian dikeluarkan surat. Ternyata volumenya berbeda dengan jumlah muatan kayu yang sudah ditumpuk di lokasi. Hal itu kita curigai, mana tau kayu itu berasal dari desa lainnya yang secara sengaja dilangsir satu per satu, ditumpuk di satu lokasi yang sudah memegang ijin,” terang pria itu didampingi beberapa warga lainnya.
Senada, aktivis Yayasan Pecinta Danau Toba, Abed Ritonga meragukan pengetahuan Kades tentang pengelolaan hutan dan lingkungan yang dampaknya dapat mengancam kawasan permukiman penduduk.
“Bahaya banjir ancaman paling dekat dengan penduduk sebagai dampak lingkungan akibat penebangan minim pengawasan. Seterusnya ini tanggung jawab siapa? Bumi dengan tanamannya jangan dipermainkan. Apalagi ditebangi tanpa diawasi,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi Wartawan via selulernya, Senin (22/2/2016) kemarin, Kepala Desa Siponjot, Tobok Silaban, membantah dugaan melakukan konspirasi dengan pengusaha kayu. Ia menegaskan, sebelum mengeluarkan SKAU dan SKPT, pihaknya telah melakukan peninjauan ke lokasi lahan kayu milik warga yang hendak dijual.
“Konspirasi itu tidak ada. Kita sudah cek ke lapangan sebelum mengeluarkan surat. Tidak ditemui faktor berbahaya dapat mengakibatkan banjir di lokasi pemukiman warga,” kilahnya.
Ia membenarkan, tumpukan kayu di desanya bukan hanya berasal dari satu titik lokasi saja, tetapi juga dari desa lain.
“Iya memang benar, dari desa lain juga ada. Tapi ketika menuju kemari kita menerima surat jalan dari desa sebelumnya. Kalau tentang SKAU dan SKPT nya, saya kurang tau,” katanya.
Menyikapi maraknya penebangan pinus itu, Kadis Kehutanan Humbahas, Laurencius Sibarani, saat dikonfirmasi menjelaskan, pasca terbitnya P.21/Men LHK-II/2015  tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak,  Dinas Kehutanan tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan.
“Kewenangan kita dalam konteks ini hampir tidak ada sama sekali. Laporan Kades sekarang bukan ke kita, tapi langsung kepada BP2HP. Untuk Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR) sekarang sudah tidak diberlakukan lagi sebagai kewajiban pengusaha,” ucapnya.
Laurencius menjelaskan, pihaknya telah menemui pihak BP2HP wilayah II Medan dan meminta agar secara rutin melakukan pengawasan di lapangan.
“Kita sudah mengunjungi mereka untuk  membicarakan persoalan ini, Dan memintakan agar BP2HP sering turun ke lapangan. Bila perlu jangan hanya sekali dalam dua bulan, tapi sekali sebulan,” tegasnya. (FT)
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website