Humbahas (OPM0
Pembabatan hutan pinus milik rakyat
semakin marak di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Kondisi
tersebut terkesan dibiarkan oleh instansi terkait tanpa pengawasan. Hal
ini terjadi di Desa Hutasoit I, Desa Siponjot dan Desa Silaban,
Kecamatan Lintong Nihuta.
Seorang warga berinisial TS (46), kepada
BatakToday mengatakan, pembabatan pinus itu diduga terjadi akibat
adanya konspirasi antara pengusaha kayu dengan kepala desa (kades)
setempat sebagai pihak penerbit Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) kayu
dan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) lokasi tanaman pinus.
“Kita curiga ada permainan disana,
terjadi konspirasi antara kades dengan pengusaha kayu. Ketika benar ada
hasil kayu di wilayah itu, kemudian dikeluarkan surat. Ternyata
volumenya berbeda dengan jumlah muatan kayu yang sudah ditumpuk di
lokasi. Hal itu kita curigai, mana tau kayu itu berasal dari desa
lainnya yang secara sengaja dilangsir satu per satu, ditumpuk di satu
lokasi yang sudah memegang ijin,” terang pria itu didampingi beberapa
warga lainnya.
Senada, aktivis Yayasan Pecinta Danau
Toba, Abed Ritonga meragukan pengetahuan Kades tentang pengelolaan hutan
dan lingkungan yang dampaknya dapat mengancam kawasan permukiman
penduduk.
“Bahaya banjir ancaman paling dekat
dengan penduduk sebagai dampak lingkungan akibat penebangan minim
pengawasan. Seterusnya ini tanggung jawab siapa? Bumi dengan tanamannya
jangan dipermainkan. Apalagi ditebangi tanpa diawasi,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi Wartawan via
selulernya, Senin (22/2/2016) kemarin, Kepala Desa Siponjot, Tobok
Silaban, membantah dugaan melakukan konspirasi dengan pengusaha kayu. Ia
menegaskan, sebelum mengeluarkan SKAU dan SKPT, pihaknya telah
melakukan peninjauan ke lokasi lahan kayu milik warga yang hendak
dijual.
“Konspirasi itu tidak ada. Kita sudah
cek ke lapangan sebelum mengeluarkan surat. Tidak ditemui faktor
berbahaya dapat mengakibatkan banjir di lokasi pemukiman warga,”
kilahnya.
Ia membenarkan, tumpukan kayu di desanya bukan hanya berasal dari satu titik lokasi saja, tetapi juga dari desa lain.
“Iya memang benar, dari desa lain juga
ada. Tapi ketika menuju kemari kita menerima surat jalan dari desa
sebelumnya. Kalau tentang SKAU dan SKPT nya, saya kurang tau,” katanya.
Menyikapi maraknya penebangan pinus itu,
Kadis Kehutanan Humbahas, Laurencius Sibarani, saat dikonfirmasi
menjelaskan, pasca terbitnya P.21/Men LHK-II/2015 tentang penatausahaan
hasil hutan yang berasal dari hutan hak, Dinas Kehutanan tidak lagi
memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan.
“Kewenangan kita dalam konteks ini
hampir tidak ada sama sekali. Laporan Kades sekarang bukan ke kita, tapi
langsung kepada BP2HP. Untuk Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana
Reboisasi (PSDH-DR) sekarang sudah tidak diberlakukan lagi sebagai
kewajiban pengusaha,” ucapnya.
Laurencius menjelaskan, pihaknya telah
menemui pihak BP2HP wilayah II Medan dan meminta agar secara rutin
melakukan pengawasan di lapangan.
“Kita sudah mengunjungi mereka
untuk membicarakan persoalan ini, Dan memintakan agar BP2HP sering
turun ke lapangan. Bila perlu jangan hanya sekali dalam dua bulan, tapi
sekali sebulan,” tegasnya. (FT)