Tersangka Korupsi di Bank Sumut Mangkir Dalam Pemeriksaan Kejatisu

Selasa, 21 Juni 20160 komentar

 
Medan (OPM)
Kasipenkum/Humas Bobi Sandri SH melalui Kasubsi Humas Yosgernold Tarigan SH, mengatakan   Kelima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut, mangkir dalam pemeriksaanSenin(20/6)  ke-5 tersangka hadir guna memenuhi panggilan Kejatisu untuk diperiksa penyidik sebagai tersangka. Tetapi hingga pukul 16.00 WIB tidak hadir ke Kejatisu memenuhi panggilan penyidik.

 Menurut Humas mereka  yakni  Mantan Direktur Operasional PT Bank Sumut, Drs M Yahya, Pemimpin Divisi Umum PT Bank Sumut, Irwan Pulungan, Asisten III Divisi Umum PT Bank Sumut, M Jefri Sitindaon ST, Pls Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut, Zulkarnain, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama, H Haltafif MBA.

 Kasubsi Penkum Kejatisu menegaskan, Kejatisu telah melayangkan panggilan kedua untuk kelima tersangka agar hadir pada 27 Juni 2016 mendatang sebagai tersangka.Kita berharap agar kelima tersangka datang memenuhi panggilan penyidik nantinya,untuk menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka. 

Sebelumnnya, untuk kasus ini dipimpin Ketua Tim Penyidik Pidsus RO Panggabean telah melakukan penggeledahan.

 Disamping itu, melihat tidak kooperatif dalam proses penyidikan yang dilakukan lima tersangka. Tidak tutup kemungkinkan pada pemeriksaan selanjutnya, kelima tersangka akan di tahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website