Medan(OPM)
Perusahaan dalam hal ini PTPN IV memberikan pelayanan kesehatan kepada karyawan aktif/pensiunan dan batih (istri atau suami yang sah serta anak karyawan yang terdaftar dan ditanggung perusahaan), meliputi pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai dengan indikasi medis sesuai peraturan direksi dan bekerjasama dengan PT Prima Medica Nusantara selaku Anak Perusahaan PTPN IV.
Ketentuan ini tertuang di dalam BAB VI Pasal 44, 45, 46, 47
Perjanjian Kerja Bersama Periode 2016–2017 antara PTPN IV dengan SP Bun
PTPN IV, yang menyatakan perawatan kesehatan dan pengobatan karyawan
beserta batihnya menjadi tanggungan perusahaan sesuai peraturan
perusahaan tentang pelayanan kesehatan dan dengan ketentuan BPJS
Kesehatan maka perawatan dan pengobatan karyawan tetap diberikan sampai
yang bersangkutan dinyatakan sembuh oleh dokter perusahaan.
Manfaat pelayanan kesehatan yang diberikan kepada karyawan dan batihnya meliputi; manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan maupun yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan mempedomani Peraturan Direksi No. 04.15/Kpts/73/XI/2015 tanggal 20 Nopember 2015, Peningkatan kelas perawatan fasilitas oleh perusahaan dari pada kelas perawatan diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Kemudian berdasarkan Keputusan Direksi PTPN IV No. 04.12/Kpts/14/IV/2011 tanggal 21 April 2011 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan bagi Direksi, Dekom beserta batih dan Sekretaris Dekom PTPN IV, pada BAB IV Pasal 11 bahwa pelayanan kesehatan dapat dilakukan di rumah sakit di Malaysia dan rumah sakit di Singapore.
Persyaratan pelayanan kesehaan harus memiliki Kartu Identitas Peserta BPJS Kesehatan dan dilakukan secara berjenjang yang dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat I, Rawat Jalan ke Dokter Spesialis, Sub-Spesialis dan Rawat Inap dan tidak berlaku untuk keadaan emergency dengan kewajiban melapor ke BPJS Kesehatan tempat terdaftarnya karyawan dan batih.
Terima Penghargaan
Sebagai wujud apresiasi terhadap BUMN yang telah aktif berpartisipasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat, BPJS Kesehatan menyelenggarakan JKN–KIS BUMN Award 2015. Dalam ajang ini, PTPN IV berhasil meraih penghargaan dengan kategori BUMN dengan jumlah karyawan terbanyak.
Aspek penilaian pada penghargaan ini meliputi tanggal BUMN mulai aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, rasio pekerja terdaftar dengan jumlah total pekerja dalam badan usaha, administrasi dan validasi data kepesertaan. Selain itu, aspek seperti kolektibilitas iuran (ketepatan jumlah membayar iuran dan kecepatan waktu membayar iuran), kontribusi peserta dan iuran dan terdaftarnya pensiunan BUMN yang dikoordinir oleh yayasan pensiun juga menjadi bagian dari penilaian.
Saat ini PTPN IV sudah mendaftarkan karyawan aktif/ pensiunan dan batihnya di BPJS Kesehatan sebanyak 80.356 anggota terdiri dari karyawan aktif dan batih 57.638 serta karyawan pensiunan 22.718 anggota dan ini terus berkembang apabila persyaratan yang dibutuhkan BPJS Kesehatan telah terpenuhi.
Dalam ajang penghargaan JKN-KIS BUMN Award 2015 yang lalu, PTPN IV mendapat penghargaan Apresiasi Utama dari Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, dengan jumlah karyawan yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan lebih dari 20.000 orang. (barat)
Manfaat pelayanan kesehatan yang diberikan kepada karyawan dan batihnya meliputi; manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan maupun yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan mempedomani Peraturan Direksi No. 04.15/Kpts/73/XI/2015 tanggal 20 Nopember 2015, Peningkatan kelas perawatan fasilitas oleh perusahaan dari pada kelas perawatan diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Kemudian berdasarkan Keputusan Direksi PTPN IV No. 04.12/Kpts/14/IV/2011 tanggal 21 April 2011 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan bagi Direksi, Dekom beserta batih dan Sekretaris Dekom PTPN IV, pada BAB IV Pasal 11 bahwa pelayanan kesehatan dapat dilakukan di rumah sakit di Malaysia dan rumah sakit di Singapore.
Persyaratan pelayanan kesehaan harus memiliki Kartu Identitas Peserta BPJS Kesehatan dan dilakukan secara berjenjang yang dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat I, Rawat Jalan ke Dokter Spesialis, Sub-Spesialis dan Rawat Inap dan tidak berlaku untuk keadaan emergency dengan kewajiban melapor ke BPJS Kesehatan tempat terdaftarnya karyawan dan batih.
Terima Penghargaan
Sebagai wujud apresiasi terhadap BUMN yang telah aktif berpartisipasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat, BPJS Kesehatan menyelenggarakan JKN–KIS BUMN Award 2015. Dalam ajang ini, PTPN IV berhasil meraih penghargaan dengan kategori BUMN dengan jumlah karyawan terbanyak.
Aspek penilaian pada penghargaan ini meliputi tanggal BUMN mulai aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, rasio pekerja terdaftar dengan jumlah total pekerja dalam badan usaha, administrasi dan validasi data kepesertaan. Selain itu, aspek seperti kolektibilitas iuran (ketepatan jumlah membayar iuran dan kecepatan waktu membayar iuran), kontribusi peserta dan iuran dan terdaftarnya pensiunan BUMN yang dikoordinir oleh yayasan pensiun juga menjadi bagian dari penilaian.
Saat ini PTPN IV sudah mendaftarkan karyawan aktif/ pensiunan dan batihnya di BPJS Kesehatan sebanyak 80.356 anggota terdiri dari karyawan aktif dan batih 57.638 serta karyawan pensiunan 22.718 anggota dan ini terus berkembang apabila persyaratan yang dibutuhkan BPJS Kesehatan telah terpenuhi.
Dalam ajang penghargaan JKN-KIS BUMN Award 2015 yang lalu, PTPN IV mendapat penghargaan Apresiasi Utama dari Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, dengan jumlah karyawan yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan lebih dari 20.000 orang. (barat)