Medan (OPM)
Petugas Subdit III/Jahtanras
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera
Utara (Poldasu) meringkus dua tersangka bajing loncat dan empat tersangka yang
melakukan pungutan liar dari lokasi dan waktu berbeda.
Tersangka bajing loncat yang
diamankan bernama Irwanto alias Anto (28) dan Sahdan Nasution (30). Keduanya
diamankan di Jalan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Selasa (19/4) sore.
Kronologis penangkapan saat pelapor, Efendi Sihotang mengendarai mobil truck Colt Diesel nomor polisi BM 8824 DD berangkat dari gudang bawang di Jalan Kayu Putih, Kecamatan Medan Deli, menuju gudang penyimpanan bawang bombay di Jalan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Kronologis penangkapan saat pelapor, Efendi Sihotang mengendarai mobil truck Colt Diesel nomor polisi BM 8824 DD berangkat dari gudang bawang di Jalan Kayu Putih, Kecamatan Medan Deli, menuju gudang penyimpanan bawang bombay di Jalan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Setibanya di simpang Mabar, dua
pelaku langsung naik ke mobil korban. Sahdan berdiri di pintu sebelah kiri dan
Irwanto meminta uang lalu mengancam korban jika tidak berikan uang, kaca mobil
akan dipecahkan.
Karena takut, korban memberikan uang
Rp10 ribu kepada Sahdan. Kemudian Irwanto bergerak ke pintu belakang dan
mengambil karung goni jaring yang berisikan 20 kg bawang bombay senilai Rp600
ribu. Sesaat kemudian, empat orang polisi berpakaian preman langsung meringkus
dan memboyong tersangka berikut barang bukti ke Mapolda Sumut.
Kepada wartawan, Irwanto mengaku
nekat beralih profesi sebagai bajing loncat sejak dua bulan terakhir, karena
sedang tidak memiliki pekerjaan. “Kalau gak sendiri, biasanya ‘main’ berempat.
Apa aja yang ada di truk itu saya ambil. Kadang pernah juga cuma dapat
dongkrak. Barang-barang yang biasanya saya ambil biasanya ditebus kembali sama
sopirnya,” sebut Irwanto.
Di lokasi berbeda, petugas meringkus
4 pemalak dengan modus melakukan pungutan liar (pungli). Empat orang yang
diamankan yakni, Hendra (29), Amir Hamzah Siregar (23), Mahyudi Rangkuti (42)
dan Ilham Rangkuti (27).
Keempatnya diamankan dari sejumlah
tempat diantaranya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tanjung Morawa,
Jalan Medan-Binjai Simpang Kompos KM 12 dan Jalan Seruwei, Kecamatan Medan
Labuhan.
Para tersangka melakukan tindakan
kriminal yang beragam, seperti meminta uang parkir bulanan, uang keamanan dan
meminta uang secara paksa kepada sopir agar diperbolehkan lewat.
Barang bukti yang turut diamankan yakni, tiga lembar surat retribusi, dua lembar kwitansi distribusi bulan Mei 2016, empat lembar kwitansi kosong SPSI dan puluhan ribu uang tunai.
Barang bukti yang turut diamankan yakni, tiga lembar surat retribusi, dua lembar kwitansi distribusi bulan Mei 2016, empat lembar kwitansi kosong SPSI dan puluhan ribu uang tunai.
Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum
Poldasu, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu mengatakan, para tersangka yang
diamankan kerap melakukan pemerasan, pengancaman, kejahatan jalanan, pungli
serta kejahatan lain yang mengganggu ketertiban umum.
Dikatakan Faisal, dalam beraksi
para tersangka kerap meminta imbalan berkisar Rp5 ribu hingga ratusan ribu
rupiah, agar truk korban bisa diberi jalan, atau sebagai uang keamanan dan uang
parkir bulanan.
“Mereka mengancam si korban tidak
boleh lewat jika tidak korban tidak memberi mereka uang. Para tersangka juga
kerap melukai dan tidak sedikit berujung ke penganiayaan,” sebut Faisal, Rabu
(20/4) siang.
Mantan Kasubdit IV/Renakta tersebut
mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor jika menjadi korban
premanisme dan pungutan liar, agar memberi efek jera kepada para pelaku.
“Jangan takut untuk melapor, saksi akan kita lindungi,” katanya.(Ab)
“Jangan takut untuk melapor, saksi akan kita lindungi,” katanya.(Ab)