Poldasu Ringkus Bajing Loncat dan Empat Pemalak

Rabu, 20 April 20160 komentar




Medan (OPM)
Petugas Subdit III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) meringkus dua tersangka bajing loncat dan empat tersangka yang melakukan pungutan liar dari lokasi dan waktu berbeda.
Tersangka bajing loncat yang diamankan bernama Irwanto alias Anto (28) dan Sahdan Nasution (30). Keduanya diaman­kan di Jalan Mabar, Keca­matan Medan Deli, Selasa (19/4) sore.
Kronologis penangkapan saat pelapor, Efendi Sihotang me­nge­n­darai mobil truck Colt Die­sel nomor polisi BM 8824 DD be­rangkat dari gudang bawang di Jalan Kayu Putih, Kecamatan Me­dan Deli, menuju gudang pe­nyim­panan bawang bombay di Ja­lan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Setibanya di simpang Mabar, dua pelaku langsung naik ke mobil korban. Sahdan berdiri di pintu sebelah kiri dan Irwanto meminta uang lalu mengancam korban jika tidak berikan uang, kaca mobil akan dipecahkan.
Karena takut, korban memberikan uang Rp10 ribu kepada Sahdan. Kemudian Irwanto bergerak ke pintu belakang dan mengambil karung goni jaring yang berisikan 20 kg bawang bombay senilai Rp600 ribu. Sesaat kemudian, empat orang polisi berpakaian preman langsung meringkus dan memboyong tersangka berikut barang bukti ke Mapolda Sumut.
Kepada wartawan, Irwanto mengaku nekat beralih profesi sebagai bajing loncat sejak dua bulan terakhir, karena sedang tidak memiliki pekerjaan. “Kalau gak sendiri, biasanya ‘main’ berempat. Apa aja yang ada di truk itu saya ambil. Kadang pernah juga cuma dapat dongkrak. Barang-barang yang biasanya saya ambil biasanya ditebus kembali sama sopirnya,” sebut Irwanto.
Di lokasi berbeda, petugas meringkus 4 pemalak dengan modus melakukan pungutan liar (pungli). Empat orang yang diamankan yakni, Hendra (29), Amir Hamzah Siregar (23), Mahyudi Rangkuti (42) dan Ilham Rangkuti (27).
Keempatnya diamankan dari sejumlah tempat diantaranya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tanjung Morawa, Jalan Medan-Binjai Simpang Kompos KM 12 dan Jalan Seruwei, Kecamatan Medan Labuhan.
Para tersangka melakukan tindakan kriminal yang beragam, seperti meminta uang parkir bulanan, uang keamanan dan meminta uang secara paksa kepada sopir agar diperbolehkan lewat.
Barang bukti yang turut di­aman­kan yakni, tiga lembar surat retribusi, dua lembar kwitansi distribusi bulan Mei 2016, empat lembar kwitansi kosong SPSI dan puluhan ribu uang tunai.
Kasubdit III/Jahtanras Dit­res­­krimum Poldasu, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu me­nga­takan, para tersangka yang diamankan kerap melakukan pe­­merasan, pengancaman, ke­jahatan jalanan, pungli serta kejahatan lain yang mengganggu ketertiban umum.
Dikatakan Faisal, dalam be­­raksi para tersangka kerap me­minta imbalan berkisar Rp5 ribu hingga ratusan ribu rupiah, agar truk korban bisa diberi jalan, atau sebagai uang keamanan dan uang parkir bulanan.
“Mereka mengancam si korban tidak boleh lewat jika tidak korban tidak memberi mereka uang. Para tersangka juga kerap melukai dan tidak sedikit berujung ke penganiayaan,” sebut Faisal, Rabu (20/4) siang.
Mantan Kasubdit IV/Renakta tersebut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor jika menjadi korban premanisme dan pungutan liar, agar memberi efek jera kepada para pelaku.
“Jangan takut untuk melapor, saksi akan kita lindungi,” katanya.(Ab)
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website