DPRD SU : Sengketa lahan antara masyarakat petani Betahamu dengan Puskopad Dam I /Bukit Baraisan harus tuntas

Selasa, 01 Maret 20160 komentar



 Hasil gambar untuk lahan sengketa kebun sawit
 gambar Ilustrasi

Medan(OPM)
Sengketa lahan antara masyarakat Petani Batahamu dengan Puskopad Dam I/BB sangat layak diselesaikan kata sarma huta julu ketua komisis A DPRD Su dalam rapat dengar pendapat selasa(2/3) gedung  dewan. Yang dihadiri masyarakat beta hamu dan kapuskopad Dam I/BB.
Ini terjadi semenjak tahun 1958 dengan luas lahan 136 ha yang berlokasi didesa gajah kec Meranti kab.Asahan dan kasus ini diketahui kepala desa gajah Erik Simangunsong dan di iakan camat Meranti Jutawan Sinaga .
Menurut Erik Simangunsong ketika itu umur nya 17 tahun dia kata kodam ambil alih lahan masyarakat.Masyarakat berharap dikepemimpinan pak jokowi yang berpihak pasa masyarakat ,mereka dapat kembali lahan merekayang sekarang dikuasai pak Perangin-angin dan Pak Sianturi sesuai perintah pak Kapuskopad Dam I/BB Kolonel Suryo Suprapto .
Menurut BPN Asahan JF Damanik HGU Pukopad dan I/BB SELUAS 1195,90 Ha hanis masanya tahun 2006 dan diperpanjang tapi sudah diciutkan dari garapan masyarakat menjadi 446,30 ha yang diperbaharui sedang yang dilepas pada masyarakat 706,60 .
Menurut pak Manurung masyarakat bata hamu tanah mereka masuk HGU Pukopad Dam I/BB yang 446,30 ha.yang dukuasai puskopad .
DPRD Su akan mendalami persoalan ini dengan mengadakan kujungan kerja Asahan kec.Meranti Desa Gajah demi menyelamatkan masyarakat yang tertindas
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website