gambar Ilustrasi
Medan(OPM)
Sengketa
lahan antara masyarakat Petani Batahamu dengan Puskopad Dam I/BB sangat layak
diselesaikan kata sarma huta julu ketua komisis A DPRD Su dalam rapat dengar
pendapat selasa(2/3) gedung dewan. Yang dihadiri
masyarakat beta hamu dan kapuskopad Dam I/BB.
Ini terjadi
semenjak tahun 1958 dengan luas lahan 136 ha yang berlokasi didesa gajah kec
Meranti kab.Asahan dan kasus ini diketahui kepala desa gajah Erik Simangunsong
dan di iakan camat Meranti Jutawan Sinaga .
Menurut Erik
Simangunsong ketika itu umur nya 17 tahun dia kata kodam ambil alih lahan
masyarakat.Masyarakat berharap dikepemimpinan pak jokowi yang berpihak pasa
masyarakat ,mereka dapat kembali lahan merekayang sekarang dikuasai pak
Perangin-angin dan Pak Sianturi sesuai perintah pak Kapuskopad Dam I/BB Kolonel
Suryo Suprapto .
Menurut BPN
Asahan JF Damanik HGU Pukopad dan I/BB SELUAS 1195,90 Ha hanis masanya tahun
2006 dan diperpanjang tapi sudah diciutkan dari garapan masyarakat menjadi
446,30 ha yang diperbaharui sedang yang dilepas pada masyarakat 706,60 .
Menurut pak
Manurung masyarakat bata hamu tanah mereka masuk HGU Pukopad Dam I/BB yang
446,30 ha.yang dukuasai puskopad .
DPRD Su akan
mendalami persoalan ini dengan mengadakan kujungan kerja Asahan kec.Meranti
Desa Gajah demi menyelamatkan masyarakat yang tertindas