Komisi C DPRD Sumut Tolak Adendum ke-3 PT.Dirga Surya

Sabtu, 27 Februari 20160 komentar

 Komisi C DPRD Sumut Tolak Adendum ke-3 Dan Sarankan PT.Dirga Surya Mendata Kembali  Semua Yang Menjadi Aset
Medan (OPM)
Perubahan nama dari PD Perhotelan menjadi PT.Dirga Surya Sumatera Utara, diharapkan dapat PT.Dirga Surya Sumut akan  mengholding semua  BUMD di Provsu. Namun sangat disayangkan pembangunan gedung Dirga Surya saat ini sudah jauh dari konsep hotel yang direncanakan. Saat ini gedung Dirga Surya yang katanya hotel, malah sudah telah berubah menjadi pusat perbelanjaan dan rumah sakit.
Hal ini diketahui saat rapat dengan pendapat Komisi C DPRD Sumut dengan Direktur Utama PT. Dirga Surya Sumut, Cahyo di ruang rapat komisi C. Rabu(24/2).

Muslim Simbolon dari fraksi PAN menyayangkan sekali atas ketidak tegasan PT.Dirga Surya Sumut sebagai perwakilan pemerintah dibidang perhotelan sehingga saat ini gedung Dirga Surya sudah lebih condong sebagai pusat perbelanjaan, dan rrumah sakit ketimbang fasilitas hotel.

” Karena dalam MOU itu adalah hotel, namun saat ini menjadi rumah sakit, dan perbelanjaan. PT.Cakrawala Dekatama kami melihat sudah lari dari kesepakatan. Seharusnya dari mulai lantai 1,2,3 dan 4 dipergunakan sebagai hotel, selebihnya rumah sakit dan juga tempat perbelanjaan. Namun kenapa malah sebaliknya. Dari 120 kamar hotel yang harus disiapkan kami  juga tidak melihat tersedianya kamar-kamar tersebut. Malah saat ini sudah berubah fungsi menjadi pusat perbelanjaan dan rumah sakit.” Ungkapnya.” Untuk itu, PT.Dirga Surya segera mengumpulkan kembali mana-mana saja yang menjadi aset PT.Dirga Surya, agar dapat dikelola dengan baik kembali.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website