Ditreskrimsus Polda Sumut Sita 64 Ton Pupuk Bersubsidi
Sabtu, 27 Februari 20160 komentar
Hamparan Perak(OPM)
Sebanyak 24 ton dan tujuh dump truk terpaksa diboyong Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldsu ke markasnya. Petugas Subdit IV/Tipidter dan Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kemudian mengungkap praktik oplos pupuk bersubsidi menjadi nonsubsidi di Dusun VII, Desa Kota Rantang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten DS itu Selasa (23/2/2016) di Mapolda Sumut
"Ada sebanyak 24 ton yang kami amankan. Selain itu pengusaha berinisial M juga turut kami amankan," kata Ditreskrimsus Komisaris Besar Polisi Ahmad Haydar, Selasa (23/2/2016)
Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan Lubis menambahkan, pelaku mendapatkan bahan baku pupuk bersubsidi tersebut dari wilayah Aceh. Disebutkan, setiap periode produksinya, praktik oplos itu mampu memproduksi sekira 24 ton pupuk subsidi menjadi nonsubsidi. Secara manual, pelaku mampu meraup keuntungan hingga Rp 72 juta setiap periode produksinya.
"Sebelumnya, kami telah mengamankan barang bukti 1 unit truk BK 9237 XC yang diamankan dari jembatan Timbang Tanjung Morawa yang selanjutnya diboyong ke poldasu Kemudian, kami mengembangkan penyelidikan dan menemukan lokasi ini. Dari pencampuran zat kimia, berat dari pupuk bersubsidi yang dijemur itu bertambah. Kerugian negara ditemukan berdasarkan perhitungan harga setiap karung pupuk bersubsidi seharga Rp150 ribu, kemudian dijual ke konsumen seharga Rp300 ribu. Diduga negara dirugikan mencapai seratusan juta rupiah setiap produksinya," jelasnya.