Ombudsman: Keseriusan Kejari Medan Diragukan Dalam Mengungkap Korupsi di SMK Binaan Pemprov Sumut.

Selasa, 27 Oktober 20150 komentar

 Hasil gambar untuk kantor kejari medan
Medan (OPM)
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara kembali mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Medan dalam menangani kasus dugaan korupsi di SMK Binaan Pemprov Sumut. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam menangani kasus tersebut.

Kejari Medan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan di SMK Negeri Binaan Provinsi Sumatera Utara. Dua tersangka tersebut adalah Kasubbag Tata Usaha dan Kepala SMKN Binaan Provsu berinisial RIS dan MR.

Proyek senilai Rp11.575.080.000 itu dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan Nomor 027/2785/Subbag Umum/IX/2014. Perjanjian tertanggal 16 September 2014 ini, ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Sumut Drs Masri MSi selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Imam Bahariyanto selaku Direktur CV Mahesa Bahari yang berkedudukan di Yogyakarta.

Dalam perjanjian ini, CV Mahesa Bahari ditugaskan untuk mengadakan berbagai jenis peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan untuk SMKN Binaan Pemprov Sumut. Di antara peralatan itu adalah CNC LATHE, 10 mm ISO CNC Lathe Cutting Tools Holder 7 pcs per Set With Carbide Inserts, 08 mm ISO Carbide Inserts CNC Lathe Cutting Tools Holder Set, CNC Lathe Internal Grooving Tool Holder Cutter for Inserts MGMN200.
Kemudian, 12 mm ISO CNC Indexable Turning Tool Holder for Lathe, CNC Milling Machine, Dividing Head for CNC Milling, Milling Chuk for CNC Milling, Clamp Set for CNC Milling, Rotary Table for CNC Milling, Milling Vice for CNC Milling, Universisal Drilling And Milling Machine dan High Speed Procision Lathe.

Selain mengadakan barang tersebut, CV Mahesa Bahari juga diwajibkan untuk memasang seluruh peralatan itu di SMKN Binaan Disdik Sumut sekaligus memberi pengenalan dan penggunaan alat. Namun, proyek tersebut diduga menjadi ajang korupsi, karena ternyata, selain diduga tidak seluruhnya peralatan praktik itu diadakan, juga terjadi rekontruksi (Barat)
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website