Reskrim Polsek Patumbak amankan empat tersangka narkoba Kamis (3/9). Polisi berhasil menyita 1 kilo narkotika jenis ganja dan 48 paket sabu-sabu.Kapolsek Patumbak, AKP Wilson Bugner Pasaribu menjelaskan, dua di antara empat tersangka merupakan bandar sabu, yakni Edi Subedi Harahap (ESH), warga Jalan Bajak I Asrama Widuri Barak Sampi Nur, Kelurahan Harjosari Jalan Kecamatan Medan Amplas. Aktivitas haram itu sudah dilakoninya setahun belakangan.
Tersangka Bedi ditangkap di rumahnya. Bersama dia diamankan Muhammad Kasim sebagai kurir sabu.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Fery Husnaidi menjelaskan, kedua tersangka merupakan bandar dan pengedar yang telah menjadi target operasi. Keduanya merupakan pengedar di lokasi Asrama Widuri. Mereka juga mengedarkan sabu dengan paket-paket berbeda.
"Sabu diedarkan dalam 6 macam paket harga. Paket diedar mulai dari Rp80 ribu, Rp100 ribu, Rp120 ribu, Rp150 ribu, Rp200 ribu dan Rp300 ribu," beber Kanit Reskrim.
Sedangkan dua tersangka lain adalah, Suhendri (33) diringkus di Jalan Bunga Tanjung Dusun IV Desa Marinfal II, Patumbak. Darinya disita tiga plastik klip kecil berisi sabu.Kemudian Sutrisno Hasibuan alias Uwak tertangkap tangan membawa 1 Kg daun ganja yang dimuat dalam bungkusan bal.
Saat penggerebekan dilakukan Asrama Widuri, sempat terjadi bentrokan dengan pihak setempat. Namun beberapa ibu-ibu yang merupakan warga sekitar mendukung aksi petugas kepolisian