Ada Daur Ulang Mi Olagafood Kadaluarsa
Rabu, 02 September 20150 komentar
Medan (OPM)
Pada sidang lanjutan gugatan Praperadilan (Prapid) terhadap Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo dan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Ditreskrimum).Menurus saksi buruh, sri wahyuni seorang pengawas pabrik pengawas pabrik memerintahkan buruh mengumpulkan mie yang kadaluarsa kata saksi pada majelis hakim Eritua Damanak
Menurut sang buruh pada hakim majelis adanya daur ulang mi ini sudah berjalan sejak Oktober 2014 sampai Februari 2015 menurut Asminar Ziliwu dan Susilowati di PN Medan
Di Polda Sumut, Golan Hasibuan , mereka menyampaikan bukti berupa sampel mi yang sudah bercampur dengan bahan kedaluarsa. Namun, kata dia, para buruh sempat kecewa dengan penyidik Polda Sumut. Pasalnya, pihak penyidik tidak berkenan menerima bukti yang dibawa para buruh. Malah, penyidik meminta buruh untuk membawa pulang bukti tersebut.
Mewakili Polda Sumut AKBP Dadi Purba dan Ipda Ismanto J Purba