Ada Daur Ulang Mi Olagafood Kadaluarsa

Rabu, 02 September 20150 komentar

 Hasil gambar untuk MIE INSTAN

Medan (OPM)
Pada sidang lanjutan gugatan Praperadilan (Prapid) terhadap Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo dan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Ditreskrimum).Menurus saksi buruh, sri wahyuni seorang pengawas pabrik pengawas pabrik memerintahkan buruh mengumpulkan mie yang kadaluarsa kata saksi pada majelis hakim Eritua Damanak

Menurut sang buruh pada hakim majelis adanya daur ulang mi ini sudah berjalan sejak Oktober 2014 sampai Februari 2015 menurut  Asminar Ziliwu dan Susilowati di PN Medan

Di Polda Sumut,  Golan Hasibuan , mereka menyampaikan bukti berupa sampel mi yang sudah bercampur dengan bahan kedaluarsa. Namun, kata dia, para buruh sempat kecewa dengan penyidik Polda Sumut. Pasalnya, pihak penyidik tidak berkenan menerima bukti yang dibawa para buruh. Malah, penyidik meminta buruh untuk membawa pulang bukti tersebut.
Mewakili  Polda Sumut AKBP Dadi Purba dan Ipda Ismanto J Purba
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website