PN Mrdan Kembali Memvonis Ringan Koruptor Vonis Kasmin Simanjuntak 1 Tahun 6 Bulan

Selasa, 11 Agustus 20150 komentar

 
Bupati Toba Samosir (Tobasa) nonaktif, Pandapotan Kasmin Simanjuntak, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan PLTA Asahan III dan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara.

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (11/8/2015). 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Pandapotan Kasmin Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang. Menjatuhi terdakwa dengan  hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Parlindungan.

Putusan ini diwarnai disenting opinion. Seorang anggota majelis hakim, yaitu Ahmad Drajat, berpendapat menghukum Kasmin dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut Ahmad Drajat, Kasmin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sesuai dakwaan primair. Namun, hakim adhock ini kalah suara dengan dua hakim lainnya yang menyatakan Kasmin hanya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 ayat (2) UU RI No 8 Tahun 2010, sesuai dakwaan subsidair.

Meski berbeda dalam hukuman penjara, majelis hakim sepakat membebani Kasmin dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Kasmin juga diwajibkan membayar uang pengganti keuangan negara Rp3,8 miliar.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website