Bupati Toba Samosir (Tobasa) nonaktif, Pandapotan Kasmin Simanjuntak, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan PLTA Asahan III dan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara.
Putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (11/8/2015).
"Mengadili,
menyatakan terdakwa Pandapotan Kasmin Simanjuntak telah terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
dan pencucian uang. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6
bulan penjara," ujar Parlindungan.
Putusan ini
diwarnai disenting opinion. Seorang anggota majelis hakim, yaitu Ahmad
Drajat, berpendapat menghukum Kasmin dengan hukuman 7 tahun penjara dan
denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut
Ahmad Drajat, Kasmin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar
Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU), sesuai dakwaan primair. Namun, hakim adhock ini kalah suara
dengan dua hakim lainnya yang menyatakan Kasmin hanya terbukti bersalah
melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 ayat
(2) UU RI No 8 Tahun 2010, sesuai dakwaan subsidair.
Meski
berbeda dalam hukuman penjara, majelis hakim sepakat membebani Kasmin
dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Kasmin juga
diwajibkan membayar uang pengganti keuangan negara Rp3,8 miliar.