Korupsi Alkes & KB,Poldasu Tidak Akan "Lepas"
Jumat, 28 Agustus 20150 komentar
Wakil Ketua DPRD Sumut Zulkifli Efendi Siregar (ZES), tidak akan 'dilepaskan' oleh Poldasu dari jeratan hukum. Tersangka dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB), di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) senilai Rp 4 Miliar ini bakalan diperiksa Poldasu dan kasusnya tidak akan dihentikan walaupun saksi mahkota sekaligus tersangka, Ridwan Winata telah meninggal dunia.
Hal ini langsung ditegaskan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Frido Situmorang yang ditemui wartawan, Kamis (27/8) sore, yang mengatakan bahwa pihaknya terus mensidik kasus tersebut.
"Kasus ini tidak akan kami hentikan, kita bakalan memeriksa tersangkanya," tegasnya.
Lanjut dia, untuk memeriksa ketua partai Hanura Sumut tersebut, saat ini Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu tengah berkoordinasi dengan jaksa.
"Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan jaksa, untuk meminta petunjuk dalam kasus ini," ujarnya.
Terkait meninggalnya saksi mahkota sekaligus tersangka, Ridwan Winata, lantas Frido mengatakan, saat ini pihaknya masih mencari saksi-saksi baru yang lain untuk membuktikan tersangka Zulkifli Efendi Siregar memang terlibat.
"Walaupun saksi mahkotanya sudah meninggal, bukan berarti memundurkan penyidikan, kita tetap mencari saksi dan bukti yang baru," kata Frido.
Sebelumnya, AKBP Frido Situmorang berjanji akan menuntaskan kasus ini secepatnya, dan paling lambat akhir tahun kasus ini sudah rampung.
"Kasus ini tetap kita prioritaskan dan belum kita hentikan, secepatnyalah kita selesaikan kasus ini, dan mudah-mudahan dalam tahun ini selesailah kasusnya," ujarnya.
Menurutnya, dalam menangani kasus korupsi Zulkifli Efendi Siregar ini, beliau sudah mendapat perintah sesuai dengan program Kapolri Badroidin Haiti, bahwa kasus yang tahun lalu belum dapat dituntaskan, harus dituntaskan dalam tahun ini.
"Kita tidak pernah main-main dalam melakukan penyelidikan, sekarang kita sedang menjalankan program Kapolri, dimana diminta kasus korupsi tahun lalu harus diselesaikan tahun ini, dan kasus korupsi yang melibatkan ZES kan belum tuntas tahun lalu, maka harus dituntaskanlah tahun ini," sebutnya.
Zulkifli Efendi Siregar ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 11 September 2014 lalu, karena diduga ikut berperan dan menikmati serta memuluskan anggaran Bantuan Daerah Bawahan (BDB) TA 2012 untuk 33 Kabupaten/ Kota senilai Rp 1,7 triliun.
Keterlibatan Zulkifli Siregar dalam kasus korupsi Alkes Tobasa itu berdasarkan keterangan tersangka Haposan Siahaan, mantan Kepala Dinas Kesehatan Tobasa dan Ridwan Winata, Direktur PT MGM rekanan tunggal proyek pengadaan Alkes dan KB di 33 Kabupaten/Kota, di Sumut.
Dari Rp 9,5 miliar anggaran yang dikucurkan melalui dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) untuk realisai proyek tersebut, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar.(wal)