Medan(OPM)
Kapolresta Medan,Kombes Mardiaz didampingi Kasatreskrim Polresta Medan,Kompol Aldi Subartono kepada wartawan,Jumat (3/7/2015) dihalaman mako polresta mengungkapkan bahwasanya jajaran reskrim juga mengamankan kasus pencurian dengan pemberatan dengan 4 tersangka 1 tertangkap yakni MS als L als G (32) warga jln.pertahanan gg.amal lorong gereja IV desa patumbak kampung kec.patumbak.sedangkan 3 tersangka lainnya masih dpo yakni : FS (32) warga jln.medan binjai km.13 gg.sawah kec.sunggal,RPS als B (37) warga jln.pertahanan gg.makmur patumbak,RDS (34) warga jln.turi gg.kelapa no.4 medan amplas.
Polresta Medan juga tangkap para tersangka terlibat dengan pencurian 2 bh brankas dipengadilan agama medan.yang terjadi,Sabtu (7/3) pukul.08.30.wib.1 brankas merk daichiban yang terdiri dari uang titipan sebanyak Rp.22 jt,uang perkara perceraian Rp.34 jt,uang wesel Rp.8,3 jt,uang setoran perkara Rp.7 jt,uang atk Rp.12.980.000,uang setoran perkara Rp.4.820.000,emas batangan 10 gr,50 lbr materai Rp.300 rb,7 lbr kwitansi bon pinjaman pegawai,sedangkan brankas satu lagi merk deluxe berisi 1 bh sertifikat tanah rumah dinas,1 bh sertifikat tanah kantor,1 bh sertifikat tanah rumah dinas,1 bh bpkb mobil dinas dan 6 bh bpkb sepeda motor dinas dengan kerugian sebesar Rp.130 jt.dikenakan pasal.363 ayat 1 ke 4 e dan 5 e KUHPidana ancaman diatas 7 tahun penjara.tersangka MS als L als G,dan 3 rekannya yang masih dpo diamankan jajaran unit jahtanras.setelah mendapatkan laporan dari abdul khalik,sh yang dipimpin oleh Kanit Jahtanras Iptu Dede Chandra Gunawan di tkp kantor pengadilan agama medan
dijalan SM raja 12 km.8,8,kel.timbang deli,kec.medan amplas.
Juga Polresta Medan kembali mengungkap kasus kekerasan dengan korban yuniman dengan modus pelaku mengambil paksa kalung dari leher korban saat sedang mengendarai sepeda motor.
Menurut keterangan tersangka diketahui lukman ainal hakim als hakim (21) warga jln.megawati gg.buku no.15 kel.pasar merah timur kec.medan area dan yudi santoso (20) warga jln.ar.hakim gg.sukawati kel.pasar merah timur kec.medan area.
Peristiwa bermula pada senin (1/7/2015) pukul.14.00.wib disaat korban sedang bepergian mengisi pulsa di jln.kpt.jumhana simpang asia mega mas medan.dari arah belakang korban dipepet oleh kedua tersangka dan mengambil paksa kalung mas putih miliknya dengan menggunakan sepeda motor.
Mendapat informasi tersebut Unit Ranmor Idik IV Polresta Medan yang dipimpin Kanit Ranmor AKP Zufri Siregar.menangkap tersangka pada kamis (2/7/2015),pukul.22.00.wib.dijalan gedung arca medan dan dilumpuhkan oleh petugas karena hendak mencoba melarikan diri.
Atas perbuatan kedua tersangka dikenakan pasal.365 KUHPidana sebanyak 12 kali dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Kasus yang berbeda, Kapolresta Medan,Kombes Mardiaz didampingi Kasatreskrim Polresta Medan,Kompol Aldi Subartono kepada wartawan,Jumat (3/7/2015) dihalaman mako polresta mengungkapkan bahwasanya jajaran reskrim juga mengamankan kasus pencurian dengan pemberatan dengan 4 tersangka 1 tertangkap yakni MS als L als G (32) warga jln.pertahanan gg.amal lorong gereja IV desa patumbak kampung kec.patumbak.sedangkan 3 tersangka lainnya masih dpo yakni : FS (32) warga jln.medan binjai km.13 gg.sawah kec.sunggal,RPS als B (37) warga jln.pertahanan gg.makmur patumbak,RDS (34) warga jln.turi gg.kelapa no.4 medan amplas (bAR)