Lahan Kelapa Sawait Seluas 47 Ribu Hektar DL Sitorus Telah Dieksekusi di 2009 Loh Ujar Jaksa Agung RI

Sabtu, 06 Juni 20150 komentar

 
Medan-(OPM)
Kejagung menegaskan telah melaksanakan eksekusi putusan mahkamah agung terhadap lahan seluas 47 ribu hektar perkebunan kelapa sawit milik DL Sitorus pada 26 Agustus 2009, yang pada waktu itu Kejatisu telah menyerahkan dokumen putusan MA kepada Dinas Kehutanan Sumatra Utara. 


Penegasan ini disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan usai menghadiri acara Hari Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) ke-22 yang berlangsung di Hotel Emerald Garden Medan, Kamis (04/06/2015) 

Jadi ditegaskan Jaksa Agung bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap lahan register 40 yang berada di  kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara telah tuntas. 
Sehingga untuk saat ini pelaksanaan eksekusi yang dilakukan kejaksaan hanya membantu Pemprovsu dalam menguasai lokasi tersebut. 


Sekarang lanjut Jaksa Agung, tinggal pihak kehutanan untuk mengambil alih secara fisik perkebunan yang hingga sampai saat ini dikuasai PT Torganda milik DL Sitorus. 
Jaksa Agung juga meminta media untuk memberikan pencerahan kepada petani yang sekarang ini bekerja dan menempati lahan di perkebunan agar dikembalikan ke negara. 

Sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung, No : 2642 K/PID/2006 tertanggal 12 Februari 2007, menyatakan bahwa lahan seluas 47 ribu hektar yang dikuasai KPKS Bukit Harapan, PT Torganda, Koperasi Persub dan PT Torus Ganda  agar dirampas untuk negara dalam hal ini Departemen Kehutanan
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website