University of Sumatera di Medan Ilegal ‘Jual Ijazah Sarjana Palsu’

Rabu, 27 Mei 20150 komentar

 
Unit Tipiter Sat Reskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan berhasil membongkar jaringan pemalsuan ijazah sarjana mulai dari ijazah dari S1,S2 dan S3 di University Of Sumatera, dimana tersangka Marsaid Yushar (63) Jalan Satria Ujung Perumahan Mekar Sari turut diamankan beserta beberapa barang bukti turut disita oleh pihak kepolisian.

Kapolresta Medan Kombes Nico Afinta SIK, SH.MH didampngi Kasat Reskrim Kompol Aldi Subartono,SIK.MH, Kanit Tipiter AKP Bayu Putra Samara SIK.SH serta Kordinator Kopertis Wilayah I Sumut Profesor Dian Armanto di halaman Mapolresta Medan mengatakan pengungkapan kasus pemalsuan ijazah yang di keluarkan dan ditandatangani inisial MY telah melanggar Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa untuk mendapatkan ijajah untuk program S1, program S2 dan S3 tidak memerlukan adanya perkuliahan, cukup hanya dengan membayar biaya administrasi sebesar Rp 10 hinga Rp 40 Juta.”ucap Kapolresta Medan. Rabu (27/5/2015)
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap tersangka MY dihadapan penyidik mengaku sudah mengeluarkan ijazah illegal berkisar 1200 lebih selama 12 tahun lamanya, Dalam aksinya tersangka menawarkan ke setiap orang yang membutuhkan ijazah sesuai kemauan para korban sesudah deal harganya baru di cetak.ucap Nico Afinta

“Tersangka MY telah menyebabkan kerugian Negara sehingga mutu pendidikan di negeri ini semakin berkurang, yang bersangkutan mengaku Rektor di University Of Sumatera dengan bertitel Profesor.”ungkap Kombes Nico Afinta.

Oleh karenanya melalui conference pers ini, kami Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan menghimbau agar semua pihak baik instansi maupun perorangan yang menerima ijazah tersebut untuk datang ke Polisi guna melaporkan bahwa ijazah yang di terimanya di University Of Sumatera, tegas Nico Afinta.

Ditambahkan, barang bukti turut di sita petugas kepolisian diantaranya mesin cetak, Stempel, Brosur, plat cetakan ijazah ratusan blangko ijazah, Transkip nilai palsu serta uang transaksi pembelian ijazah palsu sebesar Rp 15 juta.

Keberhasilan pengungkapan ini dilatarbelakangi Informasi dari masyarakat yang kemudian diselidiki kebenarannya oleh Unit Tipiter Polresta Medan melalui undercover permohonan pembelian ijazah Pasca Sarjana (S2) di University of Sumatera tanpa menjalani proses perkulianan tersebut. Akhirnya bersama  Kopertis, pihak kepolisian langsung melakukan tindak lanjut dan terbukti Universitas tersebut tidak terdaftar di Kopertis Wilayah I Sumut setelah dilakukan pengecekan dan kemudian tersangka diamankan dari kawasan Jalan Gatot Subroto Medan, persis di sebuah gedung No.179 Medan.

Tersangka dijerat pasal 67 ayat (1) dan pasal 71 UU No.20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman penjara 10 tahun," ucap Nico Afinta.

Sementara Koordinator Kopertis Wilayah I, Prof Dian Hermanto memastikan University of Sumatera milik MY (63), illegal karena tidak terdaftar di Dirjen Dikti dan Kopertis.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website