Polresta Medan bongkar Jual Beli Sepeda Motor via Online
Rabu, 20 Mei 20150 komentar
Medan-(OPM)
Petugas Sat Reskrim Polresta Medan berhasil membongkar jual beli pencurian sepeda motor (curanmor) via online, sekaligus meringkus dua penadah dari Jalan Gaperta, Selasa kemarin.
Kedua tersangka berinisial CW (21) dan C (20) merupakan penduduk Jalan Pinang Baris, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. Dari tangan penadah itu, polisi mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor bebek jenis Honda Vario dengan BK 2636 XAJ dan Yamaha Mio Soul BK 5685 MAP.
"Pengungkapan kasus ini berawal ketika tersangka CW memasukkan sepeda motor curian di online dan kami berhasil melacaknya," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono didampingi Kanit Ranmor AKP Zufri Siregar, Rabu (20/5) sekira pukul 17.20 WIB.
Setelah melakukan pengintaian, polisi kemudian meringkus CW di Jalan Gaperta Medan. Kemudian dilakukan pengembangan, dan tak lama meringkus C.
"Sepeda motor itu merupakan barang curian di wilayah Polres Deliserdang, kita masih memburu pemainnya berinisal B yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," terangnya.
Dikatakan mantan Kapolsek Medan Sunggal ini, dua tersangka tersebut telah tiga bulan menjalankan bisnis jual beli curanmor via online. "Dipasarkan melalui salah satu situs online. Sejak melakoni pekerjaan ini, dua unit sudah terjual," ungkap Aldi.
Dipastikan, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengembangkan kasus pencurian melalui online. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara 5 tahun