Pemusnahan hasil kejaharan di kota medan
Jumat, 22 Mei 20150 komentar
Medan (OPM)
Pemusnahan hasil kejaharan di kota medan kembali dilakikan kejaksaan negri medan tepatnya di Lapangan Cadika Pramuka,Jalan Karya Wisata,Kecamatan Medan Johor,Jumat (22/5/2015).
Adapun Barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah berupa 894 kasus yang telah selesai proses hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan.karena Seluruh barang bukti tersebut berasal dari kasus yang ditangani oleh Kejari Medan, yakni 2,5 Kg sabu-sabu,7,2 Kg ganja,448 butir pil happy five,600 butir dan 478,93 gram ekstasi.selanjutnya,20 pucuk senjata api dari 16 perkara.Beberapa diantaranya berupa senjata laras panjang.Puluhan bilah pisau yang merupakan dari 10 perkara,juga turut dimusnahkan.
Kemudian diikuti 157 unit mesin judi jackpot yang merupakan barang bukti 371 perkara perjudian dan 1 perkara pelanggaran UU Perdagangan. Sebanyak 1.427 keping cakram digital yang merupakan barang bukti 4 perkara pelanggaran UU Hak Cipta,juga dimusnahkan bersama 34 lembar uang palsu yang merupakan barang bukti dari 2 perkara.
Pemusnahan ini adalah proses akhir.Benda-benda yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap selama Januari-Desember 2014,ucap Kajari Medan,Samsuri.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan tiga cara. Yakni : Ganja,mesin judi,cakram digital dan uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar.lalu sabu-sabu,pil happy five,dan ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus dan diblender.Sedangkan senjata api dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong potong dengan menggunakan alat mesin potong gerendra yang disediakan kejari negri medan