Korban Penipuan Umrah Oleh Nabila Khadijah Surati Presiden

Jumat, 10 April 20150 komentar

 
Kecewa dengan kinerja Polda Sumut, korban penipuan dana umroh oleh Direktur PT Nabila Putra Mandiri, Nabila Khadijah, menyurati Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Hal itu disampaikan Asri Siregar, selaku perwakilan dari PT Eka Berkah Wisata, PT Sahara Rizky Holidah dan PT Pesona Mekkah, saat dihubungi wartawan via telepon,senin (6/4) siang. Disebut Asril, surat itu telah selesai mereka buat dan akan dikirim, hari juga Senin (6/4).

" Tadi malam sudah rampung suratnya kita konsep. Besok,(Senin 6/4 Red) langsung kita kirim ke Presiden, " ungkap Asril singkat.

Lebih lanjut, Asril mengaku kalau surat itu juga akan ditembuskan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Disebut Asril, hal itu dimaksudkan pihaknya agar Presiden RI dan Kapolri, menegur Kepolisan Daerah Sumatera Utara yang dianggap pihaknya lambat dan tidak serius dalam menangani kasus yang sudah dilaporkan pihaknya ke Poldasu. Menurut Asril, terlapor dalam kasus itu bukan seorang profesional.

" Kita juga curiga. Semacam ada seting dalam penanganan kasus ini. Melalui surat yang akan kita kirim ini, kita berharap Pemimpin di Pusat dapat memberi keadilan pada kita, " ungkap Asril melanjutkan.

Selain Presiden dan Kapolri, disebut Asril kalau surat yang akan dikirimkan pihaknya itu, juga ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia. Disebutnya, hal itu untuk meminta Menteri Agama meminta Polda Sumut, untuk serius menangani kasus yang berhubungan dengan ibadah dan agama itu. Dikatakan Asril, kasus ini tidak hanya soal hukum, namun juga soal ibadah dan agama yang berkaitan dengan banyak orang, khususnya umat Islam.

" Kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga kita kirim surat ini. Kita mengantisipasi seting yang kita curigai, nantinya Polisi menangkap namun sudah direncanakan untuk kasus ini dimainkan di Kejaksaan, " tandas Asril mengakhiri.

Diketahui sebelumnya, Nabila Khadijah dilaporkan oleh PT Pesona Mekkah pada 23 Juli 2014 lalu, atas dugaan penipuan dan penggelapan umrah senilai Rp2,5 Milyar yang tertuang dalam STTLP/841/VII/2014/SPKT III tangal 23 Juli 2014.

Selanjutnya, pada 10 Januari 2015, giliran PT Eka Berkah Wisata melaporkan Nabila Khadijah atas dugaan penipuan dana perjalanan umrah senilai Rp5,5 Milyar, tertuang dalam STTLP/031/I/2015/SPKT III.

Sementara itu, pada 26 Januari 2015, PT Sahara Rizky Holiday yang melaporkan Nabila Khadijah karena tidak membayar dana tiket pesawat senilai Rp900 juta yang tertuang dalam STTLP/093/I/2015/SPKT "I".

 Selain itu, Nabila Khadijah juga dilapor ke Polresta Medan oleh PT Mulya Mas. Saat ini, satatus Nabila Khadijah di Polresta Medan, sudah menjadi tersangka, namun tidak kunjung ditangkap. Atas keadaan itu, para korban yang kecewa pada Kepolisian, sampai membuat sayembara akan memberikan Rp 50 juta, pada siapa yang dapat menangkap Nabila Khadijah Khairudin.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website