
Diketahui bahwasanya tiga pengedar
ganja diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Kota di Jalan Puri,Medan.yakni
berinisial RR (29),FT (18) dan RMD (23) warga Bakongan, Kabupaten Aceh
Selatan ini, polisi mengamankan barang bukti 4 kg ganja.Menurut
Informasi diperoleh, Rabu (25/3),penangkapan pelaku berawal dari adanya
informasi masyarakat.lalu polisi melakukan penyelidikan dan mendapat
informasi bahwa ketiganya akan melakukan transaksi ganja dengan pembeli
dikawasan Jalan Air Bersih,Medan.Berdasarkan informasi tersebut polisi
turun kelokasi yang dimaksud.pelaku yang mengetahui maksud kedatangan
polisi lalu kabur dan akhirnya ditangkap di Jalan Puri.Kapolsek Medan
Kota Kompol Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah
mengamankan ketiga pengedar ganja itu.barang Aceh itu dibeli dari Aceh
seharga Rp.680 ribu per kg.Selanjutnya,pelaku menjual kembali ke Kota
Medan seharga Rp.1,2 juta,ucapnya.Menurut keterangan yang diperoleh saat
ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya untuk
menangkap bandar besarnya.
Dari Ketiga pelaku akan kita jerat dengan Pasal.114 (1) subs Pasal.111
ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun.2009 tentang Narkotika,terangnya.