Diketahui bahwasanya tiga pengedar ganja diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Kota di Jalan Puri,Medan.yakni berinisial RR (29),FT (18) dan RMD (23) warga Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan ini, polisi mengamankan barang bukti 4 kg ganja.Menurut Informasi diperoleh, Rabu (25/3),penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat.lalu polisi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa ketiganya akan melakukan transaksi ganja dengan pembeli dikawasan Jalan Air Bersih,Medan.Berdasarkan informasi tersebut polisi turun kelokasi yang dimaksud.pelaku yang mengetahui maksud kedatangan polisi lalu kabur dan akhirnya ditangkap di Jalan Puri.Kapolsek Medan Kota Kompol Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah mengamankan ketiga pengedar ganja itu.barang Aceh itu dibeli dari Aceh seharga Rp.680 ribu per kg.Selanjutnya,pelaku menjual kembali ke Kota Medan seharga Rp.1,2 juta,ucapnya.Menurut keterangan yang diperoleh saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya untuk menangkap bandar besarnya.
Dari Ketiga pelaku akan kita jerat dengan Pasal.114 (1) subs Pasal.111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun.2009 tentang Narkotika,terangnya.