Petugas Polsek Medan Barat, menggerebek satu rumah di Kawasan Pondok Bambu Limo Manis Kayu Besar Kecamatan Tanjung Morawa, yang dijadikan tempat pencetak uang palsu (upal, red).
Informasi yang diperoleh di kepolisan hari ini, menyebutkan, pengungkapan kasus upal tersebut berawal dari pihak kepolisian yang menggelar razia rutinitas di Jalan Pertempuran Medan Barat. Saat itu, petugas melihat dua pria berboncengan mengendarai sepeda motor berbalik arah karena ada razia.
Petugas yang curiga kemudian mengejar keduanya yakni Kiki Ardiansyah Lubis (44) warga Jalan Gaharu Simpang Tusam No 12 C Kelurahan Gaharu Medan Timur dan T Muhammad Nayan (38) warga Pondok Bambu Limo Manis Kayu Besar Kecamatan Tanjung Morawa.
Tak jauh dari lokasi razia, tepatnya di Pajak Mayor Perumahan Deli Indah Brayan, keduanya ditangkap. Saat digeledah, petugas mendapatkan satu lembar uang palsu pecahan lima puluh ribu rupiah dari kantung celana Kiki. Tak sampai di situ, kemudian polisi mengintrogasi kedua pria tersebut. Kiki pun mengaku telah membuang lima lembar uang palsu pecahan lima puluh ribu rupiah di Pasar Mayor.
Petugas pun mencoba mencari uang palsu yang dibuang para pelaku tersebut. Setelah mendapatkan upal tersebut, selanjutnya, petugas memboyong kedua tersangka ke Mapolsek Medan Barat. Saat pemeriksaan, Nayan mengaku kalau dia bersama temannya Iwan (DPO) sengaja mencetak uang palsu di rumahnya yang berada di Kawasan Pondok Bambu Limo Manis Kayu Besar Kecamatan Tanjung Morawa.
Kemudian petugas pun menggerebek rumah yang dimaksud dan menemukan 5 lembar uang palsu pecahan seratus ribu, 47 lembar uang palsu pecahan lima puluh ribu, 40 lembar kertas minyak bergambar pahlawan, 1 unit printer, 4 botol tinta, 1 botol alcohol, 1 buah gunting, lem kertas dan 1 pucuk pisau cater.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Siswandi didampingi Kanit Reskrim AKP Simeon Sembiring, menjelaskan, para pelaku sengaja mencetak uang palsu tersebut hanya untuk membeli sabu-sabu. "Biasanya mereka membeli sabu pada malam hari biar jangan ketahuan," ucap, kepada Waspada Online. Sambungnya, kini pihaknya masih memburuh seorang tersangka lagi. "Masih kita kembangkan, karena satu orang lagi masih DPO," terangnya.
Sementara itu, tersangka Nayan mengaku, baru seminggu mencetak uang palsu tersebut. "Baru seminggu bang, uangnya untuk beli narkoba," ungkapnya. Untuk kedua tersangka, sambung Kapolsek, dikenakan pasal 36 UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang yo pasal 244 dari KUHP. "Dikenakan pasal pemalsu rupiah," pungkas Kompol Siswandi.