Jajaran Unit Jahtanras Reskrim Polresta Medan kembali menangkap tersangka RW (22),warga Jalan Sutomo Gg.Sakiran No.17 Kel.Gaharu,Kec.Medan Timur.pasalnya tersangka melakukan tindakan pembobolan ATM milik korbannya Irwan Budiman Tanjung (43),warga Jalan Gaperta Ujung Gg.Beringin Dalam No.2 Tanjung Gusta Medan Helvetia.dengan cara menganjal mesin ATM dengan menggunakan 1 ATM BRI yang terikat ditali serta terdapat potongan korek api agar kartu ATM milik korban lengket dan menempel sticker call center palsu.
Menurut informasi yang diperoleh bahwasanya sikorban Irwan Budiman,Minggu (1/2).Pkl.08.15 Wib.berniat mengambil uang di ATM SPBU Klambir 5 ke gray ATM BCA ketika sikorban memasukkan kartu ATM miliknya kedalam ATM.kartu tersebut lengket dan tidak bisa ditekan pin dan mengeluarkan kartunya.sontak saja korban bingung dengan kejadian tersebut.
Seketika itu tersangka menawarkan call center No HP.082166100781 agar sikorban menghubunginya seiring meninggalkan korban tak jauh dari lokasi tersebut.lalu korbanpun menghubunginya karena merasa curiga dengan operator yang menerima pengaduan tersebut dengan meminta nomor pin lantas korban memberikan pin palsu.Tanpa pikir panjang dengan menaruh curiga terhadap tersangka lalu mengadukan permasalahan tersebut kepada security SPBU.dan menangkap tersangka yang sedang bersembunyi dikamar mandi.
Mendapat laporan tersebut Unit Jahtanras langsung menuju TKP dan Membawa tersangka Ke Polresta Medan.
Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram,didampingi Kanit Jahtanras Iptu Dede Chandra Gunawan,Senin (2/3).dari tersangka polisi mengamankan serta barang bukti berupa 1 buah ATM BCA,1 buah keping VCD rekaman CCTV,1 unit mobil avansa warna silver BK.1820.IW,1 tas sandang coklat yang didalamnya terdapat tas kecil yang berisikan 1 ATM Mandiri Syariah,2 ATM BCA,1 ATM BRI,1 ATM BRI Terikat tali yang terdapat potongan korek api,1 gulung doble tape,1 jaket parasut,1 unit HP samsung yang digunakan tersangka dalam aksi kejahatannya dengan no Hp.082166100781,1 gunting,5 sticker Bank BCA,2 sticker Bank BRI,1 sticker Bank Sumut,1 korek api berikut 1 potong kemeja kotak kotak,1 pasang sepatu warna merah dan 1 potong celana panjang lee warna biru.sementara itu pelaku akan dikenakan Pasal 363 Subs 363 jo 53 KUHPidana dengan Percobaan Pencurian.ancaman diatas 5 Tahun Penjara